SURYADI on TikTok

SURYADI on TikTok
C.E.O PT Forum Riau Media Group

Zhong Akan Dilaporkan Terkait Ancaman, Tuduhan dan Penyadapan MA

forumriau.com 2.2.17
forumriau.com
Kamis, 02 Februari 2017
Pernyataan Zhong Wan Xeu alias Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama menuai konsekuensi hukum. Zhong menyatakan ulama MUI dan NU tidak layak jadi saksi karena adanya kebohongan dalam bersaksi. Hal itu diungkap dalam sidang kasus penistaan agama oleh Zhong dan pengacaranya pada Selasa 31/1/2017 silam.

FORUMRIAU.COM: Zhong mengancam akan melakukan tindakan hukum karena punya bukti rekaman dan data lengkap Ketua MUI, Ulama NU K.H Maarif Amin (MA) ini berbicara dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pengacara GMPF-MUI akan segera melakukan pembelaan hukum terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH.Maarif Amin. Karena selain ancaman terhadap saksi, kesalahan yang maun diungkap juga terkait penyadapan rekaman.

"Ya, kita akan segera laporkan," jawab DR.M.Kapitra Ampera SH.MH saat dihubungi forumriau.com terkait pelecehan, ancaman dan penyadapan tersebut oleh Zhong.

Akibat perbuatan Zhong itu, ia dapat dijerat dengan pasal pengancaman saksi, pencemaran nama baik menuduh saksi ulama berbohong dan juga penyadapan ilegal, dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita juga mengatakan, hukum pidana fokus pada prosedur bukan konten sadapan.

Maka itu dia menuturkan, jaksa penuntut umum persidangan perkara penistaan agama seharusnya mempertanyakan asal usul informasi tim hukum Ahok mengetahui adanya telepon SBY dengan Maruf Amin.

"PH Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh penyidik. Berdasarkan UU telekomunikasi dann UU ITE," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya tim hukum Ahok telah melanggar UU ITE jika melakukan penyadapan telepon SBY dengan Maruf Amin. Dia menerangkan Ahok terancam melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang larangan penyadapan ilegal.

"Ancaman pidana pelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah," terangnya.(*)
Perlu dibaca:

Zhong Lecehkan Ulama, GP Ansor Riau Umumkan Sikap Tegas DPP

Thanks for reading Zhong Akan Dilaporkan Terkait Ancaman, Tuduhan dan Penyadapan MA | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments