Inilah 4 Deretan Laporan Pidana Untuk Ahok yang Nyaris Tenggelam ke Publik

forumriau.com 30.12.16
forumriau.com
Jumat, 30 Desember 2016
Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yang dilarang dalam politik malah jadi bumerang bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sendiri. Banyak pihak melaporkan Ahok yang bahkan nyaris tenggelam dalam pemberitaan ke publik.

Pertama, ia  dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016 siang.

FORUMRIAU.COM: Basuki yang akrab disapa Ahok dilaporkan atas dugaan rasis dan menghina agama islam. Menurut Wakil Ketua ACTA, Agustiar menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang mengutip ayat Alquran itu.

Menurut mereka, pernyataan Ahok tersebut sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum.

Beberapa ketentuan hukum yang dilanggar Ahok menurutnya, yaitu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia," ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Pelecehan Peserta Tax Amnesty
Ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dikecam dan diancam pidana. Ia mengatakan Sandiaga Uno ikut tax amnesty (pengampunan pajak) salah satu indikasi pengusaha pengemplang pajak.

FORUMRIAU.COM: Pernyataan Ahok itu terang-terangan disebutnya ke awak wartawan dengan satu subjek yaitu Sandiaga Uno.

"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya," dikutip solo.tribunnewscom.

"Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he," kata Ahok terkekeh.

Menanggapi hal ini, Sandiaga Uno sangat menyesalkan ucapan Ahok tersebut. Menurut Sandiaga Uno, pernyataan itu bahkan dapat diproses secara hukum.

“Saya sangat menyayangkan. Kalau Pak Gubernur menuduh seperti itu. Saya mempertanyakan datanya apa,” kata Sandiaga kepada detikcom, Senin (3/10/2016).

Sandi menganggap sebutan sebagai pengemplang pajak sangat negatif. Calon wakil gubernur dari Partai Gerindra dan PKS itu menyayangkan pernyataan Ahok tersebut. Apalagi, menurutnya, Ahok menyatakan hal itu tanpa disertai data dan fakta.

Saya akan tanya ke kuasa hukum, karena ini (tuduhan pengemplang pajak) suatu predikat yang kriminal. Kalau dia (Ahok) tak punya data dan asal ngomong ini bisa kena sangkaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai Ahok tidak adil dan bijaksana, karena tidak bisa seluruh peserta tax amnesty disebut sebagai pengemplang pajak.

"Ahok menurut saya tidak fair dan wise," ungkap Suryadi di Kantor Pusat Pajak, Jakarta.

Penyebar Berita Bohong
Pengacara kondang DR.M.Kapitra Ampera MH resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan terkait dugaan penyebar berita bohong kepada publik lewat pernyataan Ahok ke media luar negeri.

FORUMRIAU.COM: Sebagaimana diinformasikan, Ahok setelah hadir gelar perkara di Mabes Polri, ia diwawancara oleh jaringan media ABC News dari Australia. Jaringan berita internasional itu juga merekam tayangan wawancara Ahok secara khusus.

Dalam wawancara, Ahok menyatakan aksi bela islam 4/11/2016 atau lebih dikenal aksi damai bela islam 411 itu adalah massa bayaran. Ahok malah mengatakan massa dibayar sekitar Rp500.000 untuk peserta aksi bela islam 411 tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut sebagai berita bohong, pengacara kondang DR.M Kapitra Ampera MH secara resmi melaporkan Ahok ke Mabes Polri.

Kapitra mengupload di akun resmi pribadinya setelah melaporkan Ahok. Berikut status facebook Kapitra;

"Alhamdulillah..... telah selesai melaporkan ahok dengan dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan melanggar pasal 27(3) uu no.11 th 2008 dengan akumulasi hukuman max 18 tahun penjara.... sudah minta dengan tegas kepada bareskrim mabes polri agar ahok segera ditahan.....! Tidak ada pilihan harus tahan ahok.. !

Seperti diberitakan, kasus Ahok atas penistaan agama masih berjalan hingga Ahok telah jadi tersangka. Namun hingga Selasa ini, meski status Ahok sudah tersangka, tapi belum ditahan.

Ulangi penistaan agama
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman akan melaporkan kembali Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi. Habiburokhman kembali ingin mempolisikan Ahok karena dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan membawa ayat suci Alquran.

FRUMRIAU.COM: "Diduga mengulangi tindakan pidana. Dengan mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Padahal di situlah masalahnya. Ayat Alquran dibilang dibohongi, kita enggak terima apalagi dibilang untuk memecah rakyat," kata Habiburokhman di depan Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).

Oleh sebab itu, Habiburokhman akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Rencananya, laporan resmi akan dilakukan besok, Rabu (14/12).

"Besok saya akan ke Bareskrim untuk laporkan Ahok lagi, dia omong itu di persidangan kan," katanya

Dalam sidang perdana kasus penistaan agama di bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Ahok langsung membacakan nota pembelaan. Ahok menjelaskan, bahwa surah Al Maidah sering dipakai dalam politik. Dia menegaskan, tidak ada niat sama sekali untuk menistakan agama.

"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan 'roh kolonialisme'," kata Ahok.(*) sumber: merdekacom

Bantah Dibayar, Pria Tajir Punya Cincin Seharga Setengah Miliar Ini Laporkan Ahok
Sam Aliano, salah seorang pria yang mengaku sebagai massa dalam aksi unjuk rasa damai 4 November 2016 lalu, meminta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok untuk berhenti membuat kegaduhan.

FORUMRIAU.COM: Sam menilai, omongan Ahok telah banyak membuat keributan di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta Ahok untuk tidak banyak bersuara. Apalagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

Saat laporan ke Bareskrim, Sam sempat menunjukkan memiliki cincin seharga Rp600 Juta. Dia ingin memperlihatkan, jika ia bukan massa bayaran saat demo 4 November lalu.

"Demokrasi Indonesia malu. Kalau saya pikir, Ahok mulutnya perlu dijahit. Cukuplah negara ini tergoyang. Cukuplah dolar semakin naik, ketakutan di mana-mana. Saya harap, dia (Ahok) diam," ucap Sam di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, usai melaporkan Ahok, Senin 21 November 2016 dikutip newsvivacom.

Usai laporannya ke Bareskrim diterima, Sam menyampaikan pertanyaan pada Ahok. Dia bertanya, apakah wajahnya seperti wajah pendemo yang dibayar Rp500 ribu.

"Dengan laporan ini, kami sudah selesai dan saya ingin sampaikan kepada Ahok langsung. 'Ini muka bayaran Rp500 ribu? Harga diri saya di mana,di depan karyawan saya. Saya punya staf banyak. Di depan para pengusaha teman saya, di depan masyarakat umum, disebutkan melalui televisi internasional bukan nasional lagi, memalukan negeri kita," kata Sam menambahkan.

Selain Sam, pelapor lain yang juga melaporkan Ahok dengan tudingan yang sama, yakni, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa laporannya diterima pihak Kepolisian di Bareskrim. Laporan Kapitra sendiri bernomor LP/1160/XI/2016/Bareskrim.(*)
Perlu dibaca:

Rupanya Istilah Taiker dan Ahokers Berdasar Fakta dan Jadi Amunisi 'Perang' Netizen

Thanks for reading Inilah 4 Deretan Laporan Pidana Untuk Ahok yang Nyaris Tenggelam ke Publik | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments