Inilah Nama Anggota Dewan Masuk Dakwaan Kasus APBD Riau 2014/2015

forumriau.com 15.11.16
forumriau.com
Selasa, 15 November 2016
Kasus dugaan suap pengesahan APBD/P Riau 2015/2014 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agenda sidang Tipikor itu menghadirkan sejumlah saksi yang terlibat dalam dugaan suap senilai Rp1,2 miliar untuk sejumlah anggota DPRD Riau.

FORUMRIAU.COM: Sidang yang berlangsng pada Selasa 15/11/2016 itu menghadirkan saksi Pegawai Negeri dari Sekretariat Pemprov Riau. Saksi bernama Suwarno itu berperan mengantar uang kepada Kirjohari. Dimana Kirjauhari sendiri telah diovonis 4,5 tahun atas kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Suwarno mengakui diperintahkan mengambil dan memberikan uang ke Kirjohari. Dalam dakwaan sebelumnya, Kirjauhari diketahui membagikan uang Rp1,2 miliar tersebut ke sejumlah anggota DPRD Riau.

Dalam membagikan uang, Kirjauhari selanjutnya memberikan uang itu kepada Riky Hariansyah yang juga anggota DPRD Riau masa itu dan memberikannya kepada anggota dewan lain yang terlibat dalam pengesahaan APBD/P Riau 2015/2014 tersebut. Anggota DPRD Riau dalam dugaan itu ada yang masih aktif saat ini dan tidak aktif lagi.

Nama anggota dewan yang dicatat dalam dakwaan pembagian uang tersebut antara lain, Johar Firdaus (non aktif), sebesar Rp155 juta, Noviwaldi Jusman alias Dedet (aktif) sebesar Rp40 juta, Hazmi Setiadi (aktif) Rp40 juta, Ilyas Labay (non aktif) Rp40 juta, Zukri (non aktif) Rp40 juta, Azis Zaenal (non aktif) Rp40 juta, Bagus Santoso (aktif) Rp40 juta, Iwa Sirwani Bibra (non aktif) Rp40 juta, Koko Iskandar (non aktif) Rp40 juta, Robin (aktif) Rp40 juta, Mansyur (aktif) Rp40 juta, Rusli Efendi (non aktif) Rp40 juta, Abdul Wahid (aktif) Rp40 juta, Ramli Sanur (non aktif) telah mengembalikan Rp40 juta diluar dakwaan, Nurzaman 3 juta, Mahdinur (non aktif) Rp30 juta, Edi Yatim (aktif PAW) Rp30 juta, Syafruddin Saan (non aktif) Rp30 juta, Solihin (non aktif) Rp30 juta, dan Riki Hariyansyah (non aktif) sendiri sebesar Rp50 juta.

Meskipun Suparman tidak menerima uang tersebut, namun Jaksa akan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Perlu dibaca:

Mobil Untuk Kajari: FITRA Riau Duga Demi Amankan Firdaus MT

Thanks for reading Inilah Nama Anggota Dewan Masuk Dakwaan Kasus APBD Riau 2014/2015 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments