Aduh, Sulastri Malah Minta Terdakwa Pembunuh Anaknya Dibebaskan

forumriau.com 31.10.16
forumriau.com
Senin, 31 Oktober 2016
Dugaan pencabulan dan pembunuhan anak 3,5 tahun atas tersangkan yang sudah jadi terdakwa malah dibantah oleh ibu kandung korban dalam persidangan. Sulastri, sebagai ibu korban meminta terdakwa untuk dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut umum.

FORUMRIAU.COM:  Hal itu diungkap pada sidang perkara pencabulan dan pembunuhan balita Nr (3,5) dengan terdakwa Arif Hidayatullah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berbeda dengan sebelumnya, suasana sidang agenda pembelaan itu mendadak haru. Pasalnya ibu kandung korban, Sulastri hadir di persidangan untuk menyatakan suara hatinya terhadap Arif.

Sambil menangis Sulastri menyampaikan agar hakim membebaskan Arif. Suara hati Sulastri itu ditulis dalam 4 lembar kertas folio. Sulastri mengatakan, Arif adalah adik iparnya.

"Selama saya mengenal Arif, dia tidak pernah membuat masalah. Selain itu, Arif juga jarang ketemu dengan anak saya. Jadi tidak mungkin Arif yang melakukannya," tutur Sulastri yang ditemui sebelum persidangan dimulai.

Sulastri juga menyampaikan bahwa dirinya pernah membaca pesan singkat dari tetangganya di camp perkebunan. Pesan tersebut menyebutkan bahwa bukan Arif pelaku sebenarnya.

Keraguan Sulastri atas penetapan tersangka Arif oleh Polres Kuansing itu semakin dikuatkan dengan sejumlah bukti yang tidak bisa ditunjukkan selama beberapa kali persidangan.

Sehingga atas sejumlah keraguannya itu, Sulastri menyampaikan permohonan kepada hakim untuk membebaskan Arif.

"Saya kemari meminta keadilan kepada majelis hakim untuk membebaskan adik saya, Arif," ujarnya dikutip pekanbaruribunnewscom.

Kuasa hukum terdakwa, Dody Fernando juga menyampaikan pembelaan di persidangan itu. Dalam pembelaannya, Dody mengatakan, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) gagal membuktikan perbuatan Arif berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti.

"Tidak ada barang bukti yang sah secara hukum untuk membuktikan bahwa Arif adalah pelakunya," ujar Dody.

Memang selama beberapa kali persidangan, menurut Dody terungkap sejumlah fakta baru dalam hal pembuktian.

Diantaranya adalah barang bukti celana dalam korban yang tidak bisa ditunjukkan di persidangan. Tidak hanya itu, berkas pemeriksaan sejumlah saksi di kepolisian juga tidak dilampirkan pada saat persidangan. Ditambah lagi, pernyataan saksi di persidangan yang meringankan Arif.

Dody juga menyampaikan, pihak Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Kuantan Singingi menerima surat dari Bidang Propam Polda Riau.

Dalam surat itu disebutkan adanya pelanggaran kode etik penyidik dan penyidik pembantu Polres Kuansing dalam penanganan perkara Arif.

Sebelumnya, JPU menuntut Arif dengan hukuman seumur hidup. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (3/11) depan dengan agenda putusan.(*)

Thanks for reading Aduh, Sulastri Malah Minta Terdakwa Pembunuh Anaknya Dibebaskan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments