Izin Bermasalah, Pembangunan Trans Smart Disegel dan Dihentikan

forumriau.com 26.7.16
forumriau.com
Selasa, 26 Juli 2016
Karena izin pembangunan Trans Smart belum ada, maka anggota DPRD Pekanbaru menyatakan penghentian dan penyegelan pembangunannya di kota Pekanbaru.

Hal itu melanjutkan temuan di lapangan soal pembangunan Trans Mart yang dibangun oleh PT Sumaraja Indah. Sehingga Komisi IV menggelar hearing yang membuahkan beberapa rekomendasi.

FORUMRIAU.COM: Komisi IV mengelar rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait dan pihak PT Sumaraja Indah, Senin (25/7/2016) di Gedung Payung Sekaki, Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.

Dari hasil rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel dan diikuti oleh semua Anggota Komisi IV ini, didapat kesimpulan jika pengelola pembangunan dari PT Sumaraja Indah untuk Trans Mart, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, simpang SKA, belum memiliki izin dan persyaratan dalam melakukan pembangunan sehingga aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai semua regulasi selesai.

"Kesimpulan sudah, rekomendasi kita di Komisi IV, ternyata memang belum mengantongi legalitas yang harus dimiliki sebelum melakukan pembangunan dan tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait, seperti SKPD terkait kecuali dari Damkar. Maka untuk sementara pembangunan ini harus dihentikan sebelum segala persyaratan dipenuhi pengelola," ujar Roni, saat memberi keterangan pers usai rapat.

Roni juga menyebutkan, persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua SKPD maupun pengembang, karena sejauh ini keberadaan RTRW (rencana tata ruang wilayah) belum jelas dan belum bisa menjadi acuan dalam pengembangan pembangunan khususnya di Kota Pekanbaru, maka perizinan mendirikan bangunan masih belum ada yang dikeluarkan pihak terkait.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kata Roni, ditegaskan bahwa, bila Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah habis, maka tidak boleh lagi memberikan Izin Pelaksanaan.

“Perda RTRW sudah disahkan tahun 2014. Kita turun kemarin di Transmart, ternyata mereka hanya mengantongi Izin Prinsip. Izin lainnya yang berkaitan dengan Amdal masih proses, berkaitan andal lalin masih proses, rekomendasi banjir dari Dinas Bina Marga masih proses, ini harus diselesaikan. Selesaikan dulu prinsip yang diminta sebelum izin pelaksanaan,” ujar Roni.

Dengan demikian, saat ini dinas terkait tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sampai selesainya RTRW Provinsi Riau sehingga apa yang dilakukan oleh PT Sumaraja Indah Sudah melanggar regulasi yang ada. Mereka membangun disaat dinas tidak lagi mengeluarkan izin.

"Kita tidak menghambat investasi tapi harus mengikuti regulasi yang ada," tegas Roni.

Anggota Komisi IV lainnya Mulyadi Amd dalam rapat menyampaikan bahwa dirinya selaku wakil rakyat hanya minta keadilan karena kalau masyarakat yang melakukan pembangunan tidak memiliki izin, pemerintah langsung main segel.

"Sementara kalau pengusaha, pemerintah seolah-olah tutup mata saja. Sekarang kita tantang pemerintah apa sanggup menyegel pengusaha-pengusaha yang tidak mengantongi izin tapi sudah melakukan pembangunan seperti Trans Mart ini," tegasnya di depan kepala dinas dan pihak Trans Mart yang hadir dalam rapat.

Anggota DPRD yang lain Puji Daryanto tidak kalah garangnya dalam rapat ini. Politisi PAN ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT Sumaraja Indah sudah menabrak semua aturan yang ada dan membangun tanpa mengantongi satu izinpun.

"Luar biasa bapak-bapak ini menabrak regulasi yang ada, belum mengantongi izin tapi sudah membangun, saya minta hentikan semua aktivitas yang ada sekarang sampai izin bapak selesai," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Said Usman Abdullah menyebutkan bahwa dirinya menghargai semua investor yang datang ke Kota Pekanbaru. Namun, dia meminta apa yang menjadi aturan tidak dilanggar dan harus menerapkan aturan yang ada.

“Kalau pembangunan di Kota Pekanbaru ini pesat dan pembangunan tidak terarah, tentu berdampak negatif. Harus dipikirkan 5 sampai 10 tahun kedepan. Apalagi lokasi (transmart) yang dibangun itu sangat rawan dan sangat beresiko kalau tidak dibuat kajian yang matang,” ujarnya.

Kepala Distaruba Kota Pekanbaru, Mulyasman dalam hearing tersebut mengaku tidak berani menghentikan pembangunan tersebut. Meski izin pelaksanaan tidak dikantongi sama sekali.

“Kami tidak berani (menghentikan) kalau tidak ada surat perintah dari atasan. Kalau ada surat tentu saya berani,” ucap Mulyasman.

Dia berharap melalui Komisi IV DPRD ada solusi jalan tengah dalam persoalan itu agar pembangunan di Kota Pekanbaru ini berjalan dengan seimbang. Dengan begitu investasi bisa masuk termasuk memenuhi regulasi dan syarat yang ditetapkan.

“Kami tidak terlalu keras bertindak selama rekom telah dipenuhi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Sumaraja Indah, Hamidi Markom, mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Meski rekomendasi dari Komisi IV itu sudah jelas dihentikan sementara, namun dia menunggu arahan dari SKPD terkait.

“Kalau keputusannya seperti itu (menghentikan), ya mau bagaimana, tapi itu bukan domain kita. Kita lihat saja. Tentu itu (penghentian) dari pemerintah. Kalau pemerintah suruh berhenti tentu kita menuruti,” pungkasnya dikutip datariaucom.

Selain Manajemen PT Sumaraja Indah, turut hadir dalam rapat ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB Damkar) Kota Pekanbaru, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBM SDA) Kota Pekanbaru.(*)

Thanks for reading Izin Bermasalah, Pembangunan Trans Smart Disegel dan Dihentikan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments