Dipertanyakan SK Pemecatan Fikri Wayudi Hamdani Belum Disampaikan Sekwan ke Pimpinan?

forumriau.com 13.6.16
forumriau.com
Senin, 13 Juni 2016
Surat Keputusan (SK) pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani, sebagai Anggota DPRD Pekanbaru dikirim ke Sekretaris Dewan agar disampaikan ke pimpinan dewan pada 23 Mei 2013 lalu. Namun kenyataannya sampai kini belum ada agenda pembahasan di rapat pimpinan dewan.

FORUMRIAU.COM: SK Pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani,   berdasarkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, nomor 137-S1/DPP- NasDem/IV/2016 diterbitkan DPP sejak 30 April 2016. Surat itu menindaklanjuti, usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pekanbaru, nomor 004-SI. 2/DPD-NasDem PKU/II/2016 dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Riau.

Setelah, SK Pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani, diterima DPD Partai Nasdem, diserahkan pada Sekretaris DPRD, untuk diproses dan dibahas di rapat pimpinan DPRD Pekanbaru. SK pemecetan tersebut, diatanda tangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem dan Sekretaris Jendral (Sekjend) DPP Partai Nasdem

Fikri Wahyudi Hamdani adalah Kader Partai Nasdem diyakini melakukan kesalahan, sewaktu masa Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif. Ia membuat kartu sehat memakai logo Partai Nasdem. Kartu tersebut, tidak bisa digunakan ke rumah sakit manapun.

Kesalahan Fikri Wahyudi Hamdani, dianggap sangat fatal. Lantaran, program kartu sehat tidak ada dalam program Partai Nasdem. Kesalahan tersebut, tidak bisa ditelorir. Bahkan DPW Partai Nasdem Riau telah memanggil Fikri Wahyudi Hamdani.

Perlu Dibaca: Ini Alasan Dipecatnya Fikri Dari DPRD Pekanbaru 

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 22, tahun 2010 sesuai posesnya PAWA melalui Pimpinan DPRD  menyampaikan pemberhentian anggota dewan melalui Gubernur pada Walikota. Namun kenyataannya sampai kini belum ada agenda pembahasan di rapat pimpinan dewan.(Anhar)

Thanks for reading Dipertanyakan SK Pemecatan Fikri Wayudi Hamdani Belum Disampaikan Sekwan ke Pimpinan? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments