Rahasia Izin Lahan Kantor Pemko Pekanbaru Ditolak Akhirnya Diungkap

forumriau.com 10.3.16
forumriau.com
Kamis, 10 Maret 2016


Firdaus MT selaku walikota Pekanbaru kian terancam atas pelanggaran penguasaan lahan yang terlanjur dibuatnya.

FORUMRIAU.COM: Hal ini terkait lahan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sejak awal sudah mendapat penolakan dari pemerintah pusat.

Selain mendapat penolakan dari menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, status lahan itu sejak awal juga tidak mendapat izin dari sejumlah kementrian negara.

Dari penelusuran redaksi forumriau.com, penolakan status lahan itu juga datang dari Kementrian Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementrian Dalam Negeri. Sehingga, menteri LHK Siti Nubaya tegas juga menolak mengeluarkan izin status lahan perkantoran tersebut.

Kendala awal lahan perkantoran Pemko Pekanbaru di area kecamatan Tenayan Raya itu adalah status lahan hutan produktif. Status ini karena adanya izin untuk sebuah perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sesuai UU penguasaan lahan, maka setiap perusahaan wajib menyisakan 30 persen lahan jadi hutan tanaman produktif (HTP). Hal ini juga telah dilanggar karena tanaman yang ditanam adalah pohon sawit.

Pejabat terkait dari Provinsi Riau dan Dirjen Kementrian di Pemerintah pusat akhirnya mengungkap penolakan atas status lahan perkantoran Pemko Pekanbaru itu. Dari sekian banyak kendala status lahan seperti HGU tersebut, kementrian negara punya benang merah satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pertanyaan itu soal maksud dan tujuan sebenarnya atas dipillih serta dikuasainya lahan tersebut untuk perkantoran Pemko Pekanbaru. Dirjen kementrian mengendus kepentingan pribadi, kelompok dan golongan atas 'ngototnya' walikota Firdaus MT memaksa lahan itu dibangun jadi perkantorannya.Sehingga, pengadaan lahan perkantoran Pemko Pekanbaru di daerah Kecamatan Tenayan Raya itu disinyalir melanggar UU RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Saya tidak bisa jawab saat para pejabat kementrian bertanya soal kelayakan, uji publik serta kajian akademik yang pantas untuk pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru yang jauh dari kantor DPRD Kota Pekanbaru yang baru saja siap dibangun,"kata pejabat Pemprov Riau yang tidak mau dikutip namanya oleh redaksi.

Pertanyaan penting dari kesimpulan diatas, sambungnya, terkait dengan kewajaran luas lahan perkantoran mencapai 115 hektar dengan permintaan izin pembebasan mencapai 200 hektar.

"Disini kita tidak bisa jawab lagi. Para pejabat Dirjen di kementrian punya satu pertanyaan faktual atas luas lahan itu. Anda tahu, luas kompleks istana negara ini saja hanya 68 hektar dan bagaimana pemerintahan kota Pekanbaru beraninya meminta pembebasan lahan ratusan hektar? Di Indonesia, tidak ada lahan perkantoran pemerintahan dibangun melebihi seratus hektar. Ini ada indikasi permintaan penguasaan lahan yang tidak wajar,"ungkap pejabat Riau itu menirukan para pejabat di Dirjen kementrian diatas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Pekanbaru dinilai banyak menyalahi aturan dalam pembangunan Perkantorannya di wilayah kecamatan Tenayan Raya. Sehingga, kesalaan awal itu menjadi kesalaan beruntun terkait pembangunan tersebut.*** Oleh: Surya Koto

Link berita terkait sebelumnya:
  1. Firdaus MT Diminta Kembalikan Uang Rakyat Rp.680 M ke Kas Daerah 
  2. Waduh..Pemko Pekanbaru Jual Lahan 'Ilegal' ke PLN
  3.  Siti Nurbaya Malah Jumpa 'Malin Kundang' Bahas RTRW di Senayan
  4. Firdaus MT Kini Diujung Tanduk Banteng Gemuk

Thanks for reading Rahasia Izin Lahan Kantor Pemko Pekanbaru Ditolak Akhirnya Diungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments