Data Lahan Bermasalah Riau Diserahkan ke Pusat Lihat Videonya Disini

forumriau.com 4.3.16
forumriau.com
Jumat, 04 Maret 2016


Puluhan data perusahaan bermasalah di wilayah Provinsi Riau resmi diserahkan ke pemerintah pusat. Data pelanggaran ini hasil kerja dari Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan DPRD Riau sejak tahun lalu.

FORUMRIAU.COM: Sebelumnya, Pansus Monitoring Lahan ini telah menyerahkan data pelanggaran perusahaan ke kepolisian, kejaksaan tingkat provinsi Riau. Awal berdirinya Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL) yang dibentuk DPRD Riau, telah melaporkan 30 perusahaan ke penegak hukum. Laporan tersebut dalam bentuk rekomendasi data dan fakta di lapangan hasil monitoring Pansus selama ini.

Sehingga, rekomendasi tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku sesuai pelanggaran perusahaan yang ditemukan Pansus. Berdasarkan putusan pimpinan DPRD Riau Nomor 33/KPTS/DPRD/2015, Pansus tersebut mencatat dan menemukan pelanggaran perusahaan dengan skala bertingkat, mulai dari pelanggaran yang berat hingga pelanggaran ringan.

"Sebanyak 10 perusahaan kita laporkan ke Polda Riau. Laporan ke pihak Kejaksaan juga ada 10 perusahaan dan 10 perusahaan kita laporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Balai Lingkungan Hidup,"tambah Suhardiman Amby selaku Ketua Pansus.

Data 30 perusahaan temuan Pansus itu diambil secara acak oleh Pansus dari 504 perusahaan yang sudah dimonitoring Pansus selama tahun 2015 silam . Menurut Suhardiman, masalah yang paling krusial yang dilanggar oleh perusahaan adalah soal kelebihan izin operasionalnya.

"Umumnya mereka melakukan kegiatan menggunakan lahan diluar izin yang mereka kantongi. Pelanggaran itu tidak sedikit. Mereka melewati batas izin operasionalnya hingga menggarap lahan tanpa izin tiga samapai 4 ribu hektar. Selain itu pelanggaran beruntun ke soal perambahan hutan, kawasan hutan, pencemaran lingkangan serta pelanggaran pajak,"beber Suhardiman.

Dari temuan Pansus, berikut ini deretan perusahaan yang melanggar tersebut antara lain perusahaan CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MK, ESP, SS, RKS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA dan GHM.(frc/470)*** Surya Koto



Thanks for reading Data Lahan Bermasalah Riau Diserahkan ke Pusat Lihat Videonya Disini | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments