Ondeh..Pemko Pekanbaru Bayar Lahan Perkantoran ke Si Aseng Rupanya

forumriau.com 1.2.16
forumriau.com
Senin, 01 Februari 2016
Lahan perkantoran Pemko Pekanbaru yang izinnya cacat hukum, rupanya dibeli ke si Aseng. Hal ini ditemukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

FORUMRIAU.COM: Laporan hasil pemeriksaan BPKRI itu dengan nomor: 15.B/LHP/XVIII/PEK/6/2014 tertanggal 19 Juni 2014, atas laporan Keuangan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2013.

Diterakan dalam laporan itu, bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru TA  
2013 membeli lahan yang direncenakan untuk lokasi pembangunan komplek perkantoran. Hal ini berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pengukuran nomor 01/BA-HP/PPK/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013. Didapat dari hasil pemeriksaan ini ukuran tanah seluas 1.114.400 meter persegi.

Isi temuan BPK mencatat, Pemilik tanah atas nama H Mustapa Kamal Udan dan Aseng alias Edi Udan selaku pihak PT Budi Tani Kembang Jaya, berlokasi di Jalan Badak RT004/RW002, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, laporan BPK juga diterangkan adanya tanaman pohon sawit di lahan tersebut sebanyak 14.672 batang. Berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pengukuran nomor 01/BA-HP/PPK/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tersebut, ditemukan harga beli tanah senilai Rp21.046/m2 X ukuran tanah seluas 1.114.400 m2. Hasilnya, Pemko Pekanbaru bayar ganti rugi Rp.23.453.662.400.

Berikutnya, ditambah lagi dengan ganti rugi 14.672 batang sawit seharga Rp.300.000/batang sehingga dibayarlah Rp.4.402.600.000. Setelah dipotong pajak penghasilan 5 persen, maka total alokasi anggaran untuk bayar lahan dan sawit itu jadi Rp.26.462.499.280.

Jumlah itu telah dibayarkan Pemko Pekanbaeru dari uang APBD kepada pemilik lahan yaitu Aseng alias Edi Udan sesuai yang dilaporkan Berita Acara Nomor 01/BA-PGRPH/PPK/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang pembayaran ganti rugi, seperti rincian BPK tersebut.

Untuk itu, Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau seperti yang diberitakan sebelumnya mempertanyakan proses tersebut. Karena, kata Mayandri ketua LABH, lahan yang dibangun merupakan lahan ilegal yang izinnya tidak jelas dan berkekuatan hukum.

"Dengan kesalahan awal, maka menjadi kesalah yang beruntun dan terkait satu sama lainnya. Lahan kantor itu masih berada di kawasan hutan yang harus ada izin pelepasan dari kementrian. Kami sudah mengirim surat resmi ke pihak terkait,"kata Mayandri.(Frc/470)***
editor: Surya Koto  

Thanks for reading Ondeh..Pemko Pekanbaru Bayar Lahan Perkantoran ke Si Aseng Rupanya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments