Inilah Bentuk Perlawanan Firdaus MT Soal Perda Parkir

forumriau.com 3.11.15
forumriau.com
Selasa, 03 November 2015




Tarif parkir yang baru sudah disahkan DPRD Pekanbaru. Diduga, tarif parkir ini "mengangkangi" UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur soal parkir.

FORUMRIAU.COM: Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (RMJ) hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.

Pada UU itu, ada beberapa tempat yang dilarang parkir di pinggir jalan, seperti jalan nasional dan jalan provinsi. Sementara, Perda yang baru saja disahkan pemerintah justru melegalkan parkir di jalan nasional dan provinsi, dengam tarif yang tinggi.

Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11/2015) siang kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet), zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.

Banyak juga dugaan dinaikkannya tarif parkir lantaran pemerintah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal itu buru-buru dibantah oleh Pemko Pekanbaru. Pemko berdalih hal itu dilakukan untuk menertibkan lalu lintas di titik rawan kemacetan.

"Itu bukan soal PAD, berapa sih dapat dari PAD, itu bukan soal target, tapi soal tertib. Kota ini butuh aman dan nyaman.Jaminannya itu harus tertib. Kita harapkan semua masyarakat kita untuk tetap nyaman,"kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT saat dikonfirmasi.

Firdaus menilai, hal yang wajar masyarakat menolak penetapan tarif parkir yang baru itu. "Saya rasa karena hal baru, wajar saja masyarakat menolak. Kita kota yang tumbuh, apa yang kita buat untuk menuntun masyarakat kita agar sama-sama bertanggung jawab untuk menata kota, menjadi kota yang tertib dan kota aman,"paparnya.

Sama seperti Firdaus, Kepala Bidang Parkir Dishub Pekanbaru, Wira Bhakti didampingi Kepala Sub Bidang Parkir, Sarwono menyebut, kenaikan tarif parkir itu untuk merekayasa lalu lintas di beberapa titik kemacetan.

"Kita mengkaji tentang rekayasa lalu lintas, bagaimana di jalan khusus itu tidak ada kesembrawutan. Ke depan kita ingin Pekanbaru tidak lagi terjadi kemacetan,"kata dia.

Dia juga membantah, kenaikan tarif parkit tidak bersangkutan dengan PAD kota Pekanbaru. Kata dia, kenaikan tarif ini murni untuk mengurai kemacetan di kota Pekanbaru.

"Itu murni untuk mengurangi kemacetan yang ada di titik tersebut, seperti Jalan Sudirman di depan Mall Pekanbaru,"kata dia.

Terkait adanya dugaan mengangkangi UU LLAJ No 22 tahun 2009 soal larangan parkir di zona 1 yang dilegalkan pemerintah, Sarwono berdalih zona 1 yang dibunyikan pada Perda itu bukan berarti jalan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Itu bukan berarti jalan nasional, seperti Jalan Sudirman. Kita menaikan tarif yang ada potensi kemacetan, agar itu bisa terurai,"tutupnya.*** Sumber: halloriau.com

Thanks for reading Inilah Bentuk Perlawanan Firdaus MT Soal Perda Parkir | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments