Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Seorang Petani Di Ciduk Polsek Pujud Di Sinaboi

forumriau.com 5.8.21
forumriau.com
Kamis, 05 Agustus 2021

Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Seorang Petani Di Ciduk Polsek Pujud Di Sinaboi

FORUMRIAU.COM - PUJUD ---Diduga gelapkan motor majikan, seorang petani berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di wilayah Kecamatan Sinaboi. Senin 02 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB. 

Petani bernama Syahputra Tanjung alias Tanjung 27 Tahun, alamat Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan, Ini diciduk petugas atas laporan Polisi korban Yugi Prasetyo 39 tahun alamat Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan.Yang tidak lain adalah majikannya yang tidak terima atas ulahnya menggelapkan sepeda motor dan barang-barang lainnya sehingga mengalami kerugian ditaksir Rp 8 juta rupiah. Rabu 21 Juli 2021 Pukul 04.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor, 
di RT 004 RW 006 Dusun Kampung sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Awalnya, Saudara Syahputra Tanjung bekerja diladang korban sebagai perawatan dan menjaga ladang. Kemudian ianya di berikan inventaris berupa tempat tinggal, kompor, tabung LPG, keranjang Gandeng dan angkong dan 1 buah sepeda motor untuk melangsir hasil panen.
 
Lalu, Saudara Syahputra Tanjung meminjam 1 unit sepeda motor suzuki FU BK 2145 YAS milik saudara Pelapor ( korban ), Hingga Pelapor mendapat kabar bahwa saudara Syahputra Tanjung telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor  satria FU dan membawa keranjang gandeng.

Atas pemberitahuan tersebut pelapor menghubungi Saudara Syahputra Tanjung  dan ianya mengatakan bahwa Sabtu
24 Juli 2021 akan pulang ke Kepenghulan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud. selanjutnya pelapor merasa curiga dan melakukan pengecekkan ke rumah Saudara Syahputra Tanjung, ternyata barang inventaris berupa kompor, tabung gas LPG, keranjang Gandeng dan angkong sudah tidak ada.

Mengetahui hal tersebut pelapor beberapa kali menghubungi Saudara Syahputra Tanjung, ternyata tidak bisa dihubungi sampai dengan saat ini, atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-dan melapor ke Polsek Pujud, " Terangnya.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut kemudian, Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa Saudara Syahputra Tanjung berada di Wilayah Kecamatan Sinaboi dan melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim,S.I.K, atas perintah dan dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan Penyidikan. Kemudian Unit Opsnal Polsek Pujud dan di bantu Personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap Syahputra Tanjung dan dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut. " jelas AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti, BB antara lain berupa1 unit Sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2145  YAS, setelah dilakukan interogasi saudara Tersangka ini mengakui bahwa barang bukti berupa angkong, tabung gas, kompor, serta keranjang Gandeng telah dijual kepada saudara Dani di Simpang Tepak Kecamatan Pujud. Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine dan kepada tersangka kasus dugaan pelanggaran pasal 372 KUHPidana." Imbuhnya.

Thanks for reading Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Seorang Petani Di Ciduk Polsek Pujud Di Sinaboi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments