Tito Karnavian Dinilai Gagal Paham Aturan Polri Soal Pemilu

forumriau.com 16.1.18
forumriau.com
Selasa, 16 Januari 2018
Tito Karnavian Dinilai Gagal Paham Aturan Polri Soal Pemilu

Pernyataan Kapolri Tito Karnavian sdinilai gagal paham aturan Polri soal Pemilu. Hal ini terkait pernyataan Tito yang menyatakan jika anggota Polri gagal dalam proses pemilihan kepala daerah di Pilkada atau Pemilu Kepala Daerah, dapat kembali aktif bertugas di jabatan.

FORUMRIAU.COM -  Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian itu mengenai anggota Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018, dapat kembali ke institusinya.

Kaka khawatir pernyataan Tito tersebut tidak didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan dan regulasi personel Polri yang hendak menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.

"Melalui pernyataan ini, saya khawatir Kapolri membuat pernyataan yang tidak didukung oleh dasar-dasar regulasi," ujar Kaka saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Sebab, Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Penjelasannya, "yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik."

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Adapun, Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Artinya, menurut Kaka, seorang anggota Polri seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu saat hendak terjun ke proses politik menuju pencalonan kepala daerah. Selain itu, ia tidak dapat kembali lagi ke institusinya jika gagal dalam proses pilkada.

"Ya makanya kita harus saling mengingatkanlah bahwa memang ini tidak sesuai dengan aturan. Apalagi ini yang ngomong seorang penegak hukum, bukan masyarakat biasa. Setiap kebijakan dan pernyataannya harus mencerminkan kepastian hukum. Jangan separuh-separuh," ujar Kaka.

"Tapi kalau memang benar begitu, ini perlu dikaji bersama-sama. Ini mengundang diskusi banyak pihak, apakah ini memang secara normatif bisa dilakukan atau tidak," kata dia.

Jenderal Tito sebelumnya mengatakan, perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon pada Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.

"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, sembilan calon berasal dari TNI dan delapan calon dari Polri. Saat ini status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.(*) sumber: kompas.com

Thanks for reading Tito Karnavian Dinilai Gagal Paham Aturan Polri Soal Pemilu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments