RAPP Dinilai Membangkang Aturan Pemerintah

forumriau.com 24.10.17
forumriau.com
Selasa, 24 Oktober 2017
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memaksakan Rencana Kerja Usaha (RKU) milik perusahaan dan mengabaikan aturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Siti terkait dengan penolakan KLHK terhadap RKU milik perusahaan tersebut. Dia menuturkan sikap tegas pemerintah merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia.

RAPP merupakan perusahaan di bawah kendali Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) yang dikontrol oleh pengusaha Sukanto Tanoto.

Menurut Siti, hal itu juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan RKU dengan aturan pemerintah.

Siti menyatakan RAPP diberikan waktu untuk memperbaiki RKU agar sesuai aturan, namun perusahaan justru tetap ingin menjalankan RKU milik mereka sendiri.

''Saya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2017).

Terlebih lagi, Siti menyatakan, hanya PT RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU, dan tidak ada mengeluhkan masalah.

"Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri," katanya.

Menanam di Lahan Gambut
Siti menegaskan penolakan KLHK terhadap RKU perusahaan, bukan berarti pencabutan izin secara keseluruhan. Dia menuturkan yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberikan sanksi dan perintah agar RAPP tak menanam di area lindung ekosistem gambut.

KLHK menyatakan melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh.

'Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut,” kata dia.

Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP, sebelumnya membenarkan pihaknya menerima surat peringatan kedua yang menyatakan RKU tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.

"Kami sedang mempelajari surat tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa pada awal bulan ini.

Alasannya, perusahaan dianggap tak mematuhi peraturan gambut baru yakni, memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.

Menanggapi hal itu, Agung meyakini, pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global.(*) Berita ini sebelumnya telah diterbitkan cnnindonesia.com dengan judul: Menteri Siti Sebut RAPP Lawan Aturan dan Membangkang 

Perlu dilihat: Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap

Thanks for reading RAPP Dinilai Membangkang Aturan Pemerintah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments