Yusril Beberkan Dasar Hukum Hak Angket DPR Untuk KPK

forumriau.com 11.7.17
forumriau.com
Selasa, 11 Juli 2017


Hak angket untuk KPK secara hukum ahkirnya mendapat keterangan lengkap dari pakar hukum Tata Negara, Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra.

Menurut mantan menteri sekretaris negara era presiden Suharto ini, karena KPK lahir berdasarkan hukum dan undang - undang negara, maka legislatif di DPR RI berhak menunaikan hak angketnya sebagai lembaga Legislasi, Budgeting (anggaran) dan Pengawasan.

FORUMRIAU.COM -- Namun Yusril mengaskan bukan kapasitasnya menyebutkan hak angket bidang apa yang akan digunakan DPR RI untuk KPK.

Demkian Yusril menerangkan terkait hebohnya pemberitaan tentang hak angket DPR RI untuk KPK sejak digulirkan baru - baru ini hingga berjalan sampai sekarang.

Pernyataan Yusril itu diungkap dalam sidang dengar pendapat DPR RI, Senin 10 Juli 2017 di Senayan, Jakarta.

"DPR itu dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan undang-undang dan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangket, itu tidak akan saya jawab, itu bukan kewenangan saya," terang Yusril.

Selanjutnya pertanyaan DPR terkait angket untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah. Yusril menerangkan dulu posisi KPK di dalam pemerintahan, apakah KPK termasuk Yudikatif, Legislatif atau Eksekutif.

Menurut Yusril, KPK dalam hal ini termasuk dalam eksekutif, sehingga fungsi KPK dalam melakukan kinerjanya dapat terjadi tumpang tindih kewenangan dalam melakukan pekerjaannya.

Berikut ini penjelasan lengkap Yusril Ihza Mahendra soal kedudukan KPK dan Hak Angket DPR RI terhadap lembaga anti korupsi tersebut.

(*)

Thanks for reading Yusril Beberkan Dasar Hukum Hak Angket DPR Untuk KPK | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments