Inilah Video Heboh Niko Pelapor Novel Baswedan

forumriau.com 26.7.17
forumriau.com
Rabu, 26 Juli 2017
Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim.

Laporan Niko itu terkait dugaan pemaksaan bersaksi palsu saat ia jadi saksi kasus Akil Mochtar dan Muhtar Ependi.

FORUMRIAU.COM -- Muhtar Ependi adalah paman kandung Niko. Dalam kasus korupsi yang bersama dengan Akil Mochtar, penyidik KPK watu itu adalah Novel Baswedan.

Ketika menjalani penyidikan, Niko mengaku merasa dalam tekanan untuk menjadi saksi yang harus mengaku sebagai supir Muhtar Ependi yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Niko, dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK sebagai saksi dalam menambah data DPR RI untuk melakukan angketnya terhadap kinerja KPK. Setelah memberikan keterangan kepada Pansus Angket KPK, Niko membuat laporan ke Bareskrim.

Niko ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.

Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar pasal 263, 264, 266, 242 dan 421 KUHP. Laporan itu dibuat di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

"Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan, selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib kepolisian untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya," ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, usai membuat laporan.

Ria berharap laporan ini cepat ditangani polisi agar segera terungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dia mengatakan, Niko sudah menyampaikan uneg-unegnya di Gedung DPR.

"Kita bukan membubarkan KPK, kita ingin membersihkan KPK," ucap Niko seperti dikutip detikcom.

Sedangkan Niko mengatakan, dirinya tidak ada niat dendam kepada Novel atau berniat menjatuhkan suatu institusi.

"Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu tetapi ingin keadilan semualah," ucapnya.

Sebelumnya kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan ada 4 dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko.

4 dugaan tindak pidana itu adalah:

1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa

Nama Niko sempat viral di media sosial karena pengakuannya diunggah di media sosial. Dalam tayangan video pengkuan itu, Niko menyebut bahwa ia membacakan pengakuannya pada 1 April 2016.

Kini Niko diharikan oleh Pansus Angket KPK DPR RI dan memberikan keterangan dugaan intimidasi pemeriksaan dia seagai saksi di KPK pada kasus Akil Machtar dan Muhtar Ependy tersebut. Berikut Video pengakuan Niko

(*)

Thanks for reading Inilah Video Heboh Niko Pelapor Novel Baswedan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments