50 Hektar Ladang Ganja Aceh Dimusnahkan

forumriau.com 15.5.17
forumriau.com
Senin, 15 Mei 2017
Ladang ganja kembali ditemukan di daerah Aceh. Tidak sedikit penemuan sekarang mencapai 50 hetar ladang ganja. Lokasi ladang sekitar 3 jam berkendara dari kota Banda Aceh. Ladang itu dimusnahkan dengan cara membakarnya.

FORUMRIAU.COM -  Kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Aceh memusnahkan 50 hektare ladang ganja itu di Desa Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Senin (15/05/2017).

Brigjen Eko Daniyanto, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang ikut langsung dalam pemusnahan ganja tersebut, mengatakan temuan ladang ganja itu merupakan pengembangan dari beberapa kasus pengiriman ganja di luar Aceh.

"Kita pernah membongkar pengiriman ganja dari Aceh di Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya. Dari situ, kita berhasil menemukan ladang yang luasnya mencapai 50 hektare ini," ujar Eko Daniyanto sebagaimana dilaporkan wartawan di Aceh, Junaidi dikutip dari BBC.

Pengiriman ganja, menurut Eko, tidak hanya dilakukan dengan menggunakan jalur darat atau dengan menggunakan truk, tapi juga menggunakan jasa perusahaan ekspedisi.

Kawasan pegunungan di Kabupaten Aceh Besar, baik itu di Kecamatan Seulimum, Indrapuri dan Montasik, merupakan daerah yang banyak ditemukan ladang ganja. Kepolisian Daerah Aceh beberapa kali menemukan ladang ganja dari yang luasnya lima hektare hingga 189 hektare.

Eko Daniyanto memastikan penyebab masih ditanamnya ganja di Provinsi Aceh termasuk di pegunungan Aceh Besar karena beberapa sebab, seperti tanah Aceh yang cukup subur untuk tanaman ganja.

"Selain itu, pegunungan di Aceh juga sangat sulit dipantau oleh polisi karena sangat luas dan banyak jalan masuk, sehingga itu juga dimanfaatkan oleh petani ganja," ujar Eko Daniyanto.

Saat ini, menurut Eko Daniyanto, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) untuk memantau keberadaan ladang ganja melalui bantuan satelit.

"Setelah kita mendeteksi tempat yang diprediksi sebagai ladang ganja maka kepolisian akan mengirimkan tim untuk memastikan ladang ganja di daerah tersebut," ungkap Eko.

Sepanjang 2016, berdasarkan laporan Polda Aceh, sebanyak 13.209 kg atau sekitar 13,2 ton ganja telah disita sebagai barang bukti. Luas ladang ganja yang ditemukan sekitar 487 hektare. Sedangkan jumlah batang ganja mencapai 3.048.761 batang.

Berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ganja termasuk golongan yang sama sekali dilarang digunakan, bahkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.(*) foto : BBC.

Thanks for reading 50 Hektar Ladang Ganja Aceh Dimusnahkan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments