DPRD dan Pemprov Riau Teken MoU KUA-PPAS 2017

forumriau.com 23.11.16
forumriau.com
Rabu, 23 November 2016
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Riau akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Pengesahannya sebesar Rp9,8 triliun sebelum dikukuhkan lebih lanjut oleh Banggar dan TAPD.

Kesepakatan ini setelah pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau melakukan pembahasan maraton. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan melalui rapat paripurna, Rabu (23/11/2016). Turut hadir Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA.

Ketua DPRD Riau Dra Hj Septina Primawati MM mengatakan, MoU ini merupakan bagian awal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

"Harapan kami dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini pembahasan RAPD Riau 2017 dapat kita lanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Karena waktu amat sempit, untuk membahas RAPBD Riau 2017 ini dilakukan sesegara mungkin oleh Banggar dan TAPD dan komisi-komisi," kata Septina.

Seperti diketahui, setelah penandatangan Mou KUA PPAS ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan kembali. Sehingga dilakukan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Manahara Manurung mengaku dewan menerima draf KUA-PPAS RAPBD murni tahun 2017 dari Pemprov Riau. Total Rp9,8 triliun atau terjadi penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp10,3 triliun.

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membahas RAPBD ini secara maraton dengan seluruh mitra kerja. Pembahasan bersama mitra kerja ada di setiap komisi-komisi DPRD Riau. Diharapkan, akhir bulan ini pengesahan APBD Murni tahun 2017 sudah bisa dilaksanakan.

"Kami optimis akhir bulan ini dapat disahkan. Jika kawan-kawan DPRD Riau mau bekerja keras siang malam dan hari libur untuk membahas APBD Murni ini, saya yakin bisa tercapai akhir bulan ini," tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo. Jika pengesahan bisa dilakukan bulan ini, maka Januari 2017 mendatang, anggaran dan program kerja sudah bisa dilakukan.

"Kami juga akan menyesuaikan dengan SOTK baru yang sudah disahkan, kemarin. Setelah disahkan, tunggu verifikasi dua minggu dari Kementrian Dalam Negeri, jadi kita perkirakan awal Januari APBD Murni sudah bisa dilakukan. Jadi kami tidak menunggu lama lagi seperti dulu," ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi memastikan pengajuan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2017 ke DPRD hari ini Senin (7/11/2016) lalu. Ini dipastikan sekda setelah disahkannya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru pada pekan lalu.

"Insya Allah draf KUA-PPAS nya sudah bisa diajukan Senin (hari ini) ke dewan," kata Ahmad Hijazi, sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Menurut Ahmad Hijazi segala sesuatu tentang pembahasan KUA-PPAS-nya sudah dituntaskan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama seluruh satker yang di finalisasikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Anggarannya kan sebelumnya juga sudah disusun, dan semuanya tidak ada persoalan lagi sudah disesuaikan dengan OPD yang baru," ucap Ahmad Hijazi.

Pembahasan ini sudah dimulai sebelumnya dengan menggunakan formula dengan anggaran di Bidang-bidang yang ada sebelum disahkannya Perda OPD baru.

"Setelah disahkan OPD baru kemarin tinggal menambahkan kekurangan yang sebelumnya dianggarkan, dan menyesuaikanlah, jadi sudah dipersiapkan sejak awal dan jauh-jauh hari," tutur sekda.

Adanya kekhawatiran DPRD akan terjadi keterlambatan dalam pengesahan mendatang, karena batas pengesahan atau ketok palu 30 November, lewat dari jadwal itu akan diberi sanksi. Menurut Sekda masih bisa dikejar sebelum 30 November ketok palu.

"Insya Allah tidak akan terlambat, karena akan segera diajukan, dan sesuai mekanismenya masih bisa dikejarlah," ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Riau, Abdul Wahid mengkawatirkan, kalau pengajuan KUA PPAS dari Pemprov Riau tidak disegerakan. Ia takut akan terulang seperti kejadian tahun sebelumnya.

Dikatakannya, pengajuan tersebut akan melewati proses yang cukup panjang, hingga pengesahan sudah mendekati akhir tahun, dan pelaksanaan RAPBD Perubahan hanya berlangsung tak sampai satu bulan.

“Jangan sampai terulang kejadian tahun lalu. Hendaknya pengalaman yang sebelumnya tersebut dijadikan pelajaran untuk tahun ini,” kata Wahid.

Sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau, dikatakan Wahid dirinya akan mengusulkan di rapat Banmus, agar dijadwalkan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau.

“Tahapannya cukup panjang sekali, belum lagi pembahasan nantinya, tidak akan cukup waktu dua bulan membahasnya,” tuturnya.

Di Komisi D DPRD Riau sendiri, menurutnya sudah dilakukan imbauan kepada beberapa mitra kerja Komisi D DPRD Riau, agar segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka sebelum pengajuan KUA PPAS.

“Kalau untuk mitra kerja sudah kita sampaikan, dan mereka sudah laksanakan. Bahkan kabarnya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sudah diteken oleh Gubernur Riau, baik untuk RAPBD Perubahan 2016, atau pun RAPBD murni 2017. Harusnya sudah diajukan sekarang,” ujarnya.

Penyusunan dan penetapan APBD menurut UU No. 17 Tahun 2003
Setiap tahunnya, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003.

Ia meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.

Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja.

Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran.

Dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.

Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut, dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.

Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional.

Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.

Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan.

Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.

Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.

Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.

Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD.

Termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

Penyusunan dan penetapan APBD
Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):
(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.

(2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

(4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.

Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.

Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.

(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.

(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.

(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.

(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.

(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.

(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.

(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.

(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.(adv)



Thanks for reading DPRD dan Pemprov Riau Teken MoU KUA-PPAS 2017 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments