Fakta Hukum Firdaus MT Lanjutkan Kemana?

forumriau.com 10.10.16
forumriau.com
Senin, 10 Oktober 2016
Sekarang, slogan 'Lanjutkan!' dipasangkan untuk pasangan calon walikota incumbent Firdaus - Ayat Cahyadi. Banyak pula warga kota Pekanbaru bertanya-tanya tentang slogan Lanjutkan ini. Apanya yang dilanjutkan? Lanjutkan apa?  Lanjutkan kemana?

Slogan Lanjutkan sejak tahun sebelumnya sudah mulai muncul di media sosial. Sumber slogan ini dari akun sosial pendukung Firdaus MT, walikota Pekanbaru. Mereka berharap Firdaus kembali memimpin kota Pekanbaru lima tahun lagi.

Namun, Kebijakan Firdaus MT, 
Secara umum, masyarakat hanya merasakan dampak dari kebijakan yang diambil walikota Firdaus MT.

Mereka kini masih merogoh kantong dalam-dalam untuk biaya pendidikan mahal. Biaya parkir naik mengganggu mereka piknik, urusan kesehatan sulit atas dugaan dikorupnya dana BPJS.

Bau busuk sampah bertumpuk meski anggarannya 53 miliar, kas daerah kosong dan tak sanggup bayar gaji THL. Kelompok pedagang kecil digusur. Sebaliknya tanpa izin lengkap, pasar moderen tumbuh subur dan menjamur. Pajak dan retribusi naik ratusan persen bagai kemudi tanpa kendali.

Selain itu, pembangunan kantor walikota dibuat baru di wilayah pinggir kota. Anggarannya melebihi 50 persen dari APBD Pekanbaru yang hanya Rp3,1 triliun setahun. Setelah ditelusuri, terungkap lahan perkantoran baru yang dibangun Firdaus bermasalah.

Lahan itu dibeli pada seseorang bernama alias Aseng. Dalam transaksi ini, Firdaus MT tetap berani membeli lahan tersebut.

Padahal, BPK RI mencatat adanya pelanggaran pembelian lahan karena izin lahan bermasalah. Lahan Aseng itu tidak punya izin pelepasan dari Kementrian dan Presiden.

Makanya hingga sekarang, Firdaus MT dilarang membangun perkantoran tersebut. Selain peraturan keuangan daerah, Firdaus juga dilarang karena akan melanggar jabatannya yang telah berakhir dalam hitungan bulan saja.

Jangankan bisa melanjutkan pembangunan, melakukan mutasi pejabat saja, Firdaus MT kini tidak punya kuasa.

Fakta Hukum Kebijakan Firdaus MT Sebagai Walikota Pekanbaru;

Undang-undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

Pasal 7
 Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
  •  a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
  •  b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor/ekspor.

Pengelolaan Keuangan Dalam Rangka Desentralisasi 

Bagian Kesatu

Asas Umum

Pasal 66

(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

BAB III

ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD

Bagian Pertama

Asas Umum APBD

Pasal 16

(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

(2) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

(4) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 17

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.

(2) Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

(3) Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.

(4) Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

(2) Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Dalam pasal 8 ayat (1) diatas, terdapat kontra atas kebijakan yang diambil Walikota Pekanbaru dalam membangun Pusat Perkantoran Walikota.

Terlebih alasan kas daerah kosong saat ini, telah mencerminkan tidak seimbangnya kebijakan penganggaran pengeluaran dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. 

Kas daerah kosong hanya akibat dari kebijakan yang multi keliru dari awal perencanaan.

BPK RI telah beri peringatan. Hasil pemeriksaan mencatat kerugian APBD Pekanbaru. BPK menemukan dan membuat laporan potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp.26.462.499.280, (Dua Puluh Enam Miliar , Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Laporan itu bernomor: 15.B/LHP/XVIII/PEK/6/2014 tertanggal 19 Juni 2014, atas laporan Keuangan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2013.

Bahkan untuk tetap membangun kantor itu, Firdaus MT telah terlanjur menggunakan lebih 600 miliar APBD Pekanbaru.

Catatan penting dari BPK RI adanya pelanggaran pembelian lahan perkantoran dan pembelanjaan uang daerah untuk lahan itu, sudah jadi dua alat bukti untuk lanjutkan Firdaus MT ke meja hijau.

Lalu mengapa pihak yang berwenang, masih menjadi penonton seperti masyarakat Pekanbaru yang tidak punya kuasa atas kebijakan tersebut?
Kolom : Surya Koto

Perlu juga dibaca: 

Ondeh..Pemko Pekanbaru Bayar Lahan Perkantoran ke Si Aseng Rupanya 

Soal Sampah Pekanbaru Diminta BPK Audit Dugaan MarkUp Proyeknya Puluhan Miliar


Heboh PEKAT-IB Terima Kasus Firdaus MT Terkait Lahan Tenayan Raya



Thanks for reading Fakta Hukum Firdaus MT Lanjutkan Kemana? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments