Tersangka Dana Bansos Inhu Bertambah Lagi

forumriau.com 27.6.16
forumriau.com
Senin, 27 Juni 2016
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos dalam Proyek Cetak Sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

FORUMRIAU.COM: Sebelumnya, Polres Inhu telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam kasus tersebut yakni Richard Nainggolan, Kamiden Sitorus dan Paruntungan Tambunan. Dengan ditetapkannya Junaidi, maka tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.
 
Kapolres Inhu AKBP Abbas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada Pekanbaru MX, Sabtu (25/6/2016) membenarkan bahwa adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Tipikor dana Bansos.

"Pada hari Jumat (24/6) sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap satu orang tersangka bernama Junaidi (46), warga Jalan Kuantan Timur, RT 18, RW 10, Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Inhu,’’ terang Yarmen.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Bansos tersebut. Kegiatan bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 sebesar Rp500 juta. Kasus ini terjadi sekitar bulan Oktober 2013. Ketika itu tersangka Junaidi mendatangi rumah Paruntungan Tambunan untuk meminta pekerjaan pembuatan cetak sawah baru di Desa Alim,’’ jelas Iptu Yarmen.

Atas pertemuan tersebut, Junaidi dan Paruntungan Tambunan sepakat untuk pembuatan cetak sawah tersebut. Junaidi akan mengerjakannya seluas 50 hektar dengan menggunakan 2 unit alat berat jenis excavator dengan harga Rp4,5 juta perhektar.

"Selanjutnya setelah Junaidi menerima uang sebesar Rp91 juta dengan 4 tahap dari Kamiden Sitorus dan progres pekerjaannya berupa stacking (pembersihan lahan) yang baru mencapai 3 hektar,’’ paparnya.

Dikatakannya lagi, Junaidi menjumpai Ketua Kelompok Tani (Poktan) untuk menanyakan harga borongan antara tersangka Paruntungan Tambunan dan Poktan. Lalu ketua kelompok tani mengatakan harga borongan tersebut sebesar Rp8 Juta per hektar.

"Mengetahui hal tersebut Junaidi meminta kepada ketua Poktan untuk membatalkan surat perjanjian kerja (SPK) antara Poktan dengan Paruntungan Tambunan dengan menjanjikan kepada Poktan dirinya sanggup menyelesaikan cetak sawah tersebut dengan borongan Rp7 juta per hektarnya,’’ ungkap Iptu Yarmen.

Namun Poktan tidak mau membatalkan SPK tersebut, dan selanjutnya Junaidi mengeluarkan alat berat dari lokasi pekerjaan cetak sawah baru di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku tersebut.(*)

Thanks for reading Tersangka Dana Bansos Inhu Bertambah Lagi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments