Bahas Status 5 Desa, Ini Kata DPRD Riau

forumriau.com 10.6.16
forumriau.com
Jumat, 10 Juni 2016
Sudah bertahun-tahun sengketa lima desa di  Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum menememukan titik  penyelesaian. Bahkan Kedua kabupaten saling klaim dan bertahan lima desa berada dalam wilayah mereka. Salah satu penyebabnya karena adanya persoalan keputusan Mendagari.

FORUMRIAU.COM: Terungkapnya persoalan itu, ketika kedua kabupaten hadir dalam  penyelesaian sengketa lima desa, di DPRD Riau, Kamis 9 Mei 2016. Kehadiran mereka, atas permintaan Anggota Komisi A DPRD Riau untuk mejembatani penyelesaian sengketa dari kedua belah pihak. Setelah rapat berlangsung,  dari pemaparan kedua belah pihak terlihat sama-sama mempertahankan lima desa.

Adapun, dari Kabupaten Rohul ingin dikaji ulang kembali, keputusan  Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri). Mereka berpegang pada Permendagri Nomor 39 tahun 2015, dan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013.

Sementara pihak Kabupaten Kampar menilai, putusan Permendgari sudah sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23  tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasialserta undang-undang berkaitan lainnya.

Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Kelima desa yang dipersoalkan itu, Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan.

Selain itu,  di desa tersebut ada dua Kepala Desa. Masing-masing desa dapat dana APBD dan APBN seiap tahunnya. Misalnya, Kepala Desa Kampar dapat dana APBD Kampar dan begitu juga dengan Kepala Desa Rohul.  Selain itu, mereka juga kehilangan hak suaranya saat pemilihan Kepala Daerah.

Bahkan, warga lima desa itu ada yang memiliki dua KTP yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul dan Kampar. Persoalan ini, masalah besar bagi mereka. Karena,  pihak Pemerintah Desa Rohul pernah melarang warga tidak mengurus admitrasi ke Desa Kampar. Mereka mengklaim lima desa masuk Rohul bukan berada di Kampar.

Kedua belah pihak menghadiri rapat tersebut,  Anggota DPRD Rohul,  Anggota DPRD Kampar, Asisten I Pemkab Kampar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Riau, Kepala Badan Perbatasan Riau, Kepala Bagian Pemerintahan Rohul, Kabag Hukum Rohul serta BPD dan Kepala Desa di lima desa yang bermaslah.

Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain mengatakan, Masyarakat di lima desa juga menginginkan masuk ke Rohul. Keinginan masyarakat Rohul sudah berulang kali mereka sampaikan.

"Kami tetap ingin lima desa masuk ke wilayah Rohul," kata Zulkarnain.

Zulkarnain menuturkan,  undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tetang pembentukan Kabupaten Rohul yang di dalamnya menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Rohul, bukan Kampar.

"Kalau mau lima desa ini masuk ke dalam Kampar, maka mesti direvisi Undang-undang Nomor 53 itu. Putusan MA 2011 itu, sama sekali tidak mengeluarkan lima desa dari Rohul. Ini yang menjadi dasar kami, lima desa tetap masuk Rohul,"jelas Zulkarnain.

Selain itu, Asisten I Pemkab Kampar Ahmad Yuzar menyebutkan, persoalan lima desa sudah selesai. Sebab, telah   dikeluarkan  Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode desa se-Indonesia yang didalamnya juga dibahas, lima desa masuk ke dalam Kampar.

"Sekarang ni kami perlu surat penegasan dari pemerintah Provinsi Riau. Permendagri sudah keluar, tinggal sosialiasi dan penegasan dari provinsi saja lagi. Saya rasa, tidak ada persoalan lagi di dalam lima desa ini," jelas Ahmad.

Kepala Biro Tata Rahima Erna, Pemprov  Riau menjelaskan,  pihaknya hanya berpegang kepada Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tetang lima desa masuk ke dalam Kampar.

Ia pun mengakui, pihaknya sama sekali belum melakukan sosilasasi terkait Pemendagri tersebut, baik ke Kabupaten Kampar maupun Rohul. Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialiasi yang dimaksud.

Menanggapi hal ini, Hazmi Setiadi, Ketua Komisi A DPRD Riau menyarankan agar pemerintah Kabupaten, DPRD Rohul yang tidak puas dengan putusan MA maupun Permendagri, agar bisa melakukan upaya hukum lainnya.

"Berhubung biro tata pemerintahan belum melakukan sosialisasi, kita harapkan agar segera dilakukan,"tutup politisi PAN ini.

Adapun lima desa yang dipolemikkan tersebut yakni, Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan.

Jejak Sengekta 5 Desa Kampar dan Rohul:

Kepala Desa Tanah Datar, Pardi dikonfirmasi menyatakan bingung dengan status warganya. Karena sampai saat sekarang ini, pengurusan administrasi kependudukan masih di Kabupaten Rokan Hulu. Namun bantuan Dana untuk pembangunan Desa dari Pusat dan Provinsi yang lima Desa tidak dapat.

Permasalahan Kasus Lima Desa, Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, dan Desa Rimbo Makmur, Desa Rimba Jaya Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, sampai saat sekarang ini masih status sengketa, antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Kampar, sebenarnya yang lima Desa ini masuk ke Kabupaten mana.

"Kami Kepala Desa dari Lima Desa tersebut sangat bingung. Sebenarnya yang lima Desa ini masuk ke Kabupaten mana. Sudah sepuluh Tahun lamanya yang lima Desa sengketa belum ada penyelesaian dan kepastiannya, Apakah lima Desa masuk Kabupaten Rokan Hulu, atau masuk Kabupaten Kampar. Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kab.Rohul belum menetapkan lima Desa masuk ke Kabupaten mana. Kami masyarakat Lima Desa digantung oleh Pemerintah Daerah Prov.Riau dan Kabupaten,"sebut Kades.
 
Dilanjut Kades Tanah Datar Pardi dikutip riaugreencom, kalau Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten tidak dapat menetapkan Lima Desa masuk wilayah Kabupaten mana, biarkan kami masuk ke Negara Brunai, Singapura, Malaysia, dan Negara lain selain dari Negara Republik Indonesia. Sebab sudah sepuluh Tahun lamanya masyarakat lima Desa digantung Pemerintah Indonesia.

"Kami masyarakat di lima Desa sangat tersiksa menggunakan hak pilih dalam Pilkada, maupun Pileg tidak diikut sertakan. sementara masyarakat di lima Desa memiliki KTP, dan KK yang berbasis NIK, dan warga Negara Indonesia," tutur Pardi.
 
Diterangkan Pardi, Kami yang lima Desa hanya mendapat bantuan ADD (Anggaran Dana Desa) dari Kabupaten Rokan Hulu. Kami hanya mengharap ADD tersebut cair hari ini Kamis (31-12-2015), untuk membayar honor perangkat Desa, itupun juga tidak dapat cair hari ini, kepada siapa lagi kami mengadu,"terang Kades.

Sementara itu, Camat Kunto Darusalam, Herdianto menyatakan 95 persen masyarakat di 5 desa sengketa Rohul-Kampar, masih ber-KTP Rokan Hulu. Dikutip riaupos, fakta tersebut, secara administratif kependudukan masyarakat 5 desa, saat ini  masih merupakan masyarakat Rokan Hulu.

Karena situasi ini, masyarakat 5 desa mengaku bingung, apakah mereka bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada Rohul. Karena secara emosional, masyarakat 5 desa masih menginginkan untuk bergabung dengan Kabupaten Rokan Hulu.

"Inilah yang membuat mereka bingung, secara adminstratif. Masyarakat di 5 desa masih ingin bergabung dengan Kabupaten Rokan Hulu,"kata Herdianto.

Herdianto menyatakan, kegilisahan warga di  5 desa sengketa akhir-akhir ini semakin memuncak. Soalnya, KPU sudah menyatakan bahwa daerah 5 desa tidak masuk dalam wilayah Rohul yang menggelar  pilkada 9 Desember mendatang.

"Kita harapkan, pihak terkait  dapat segera memberikan kejelasan terhadap nasib masyarakat 5 desa yang masih ber-KTP Rokan Hulu. Apakah mereka bisa memilih dalam pilkada Rohul atau tidak,"ujar Herdianto dikutip riaupos.

Sebagaimana informasi di lapangan, di Kecamatan Kunto Darusalam terdapat 3 desa yang menjadi persengketaan wilayah Rohul-Kampar, 3 desa tersebut antara lain Desa  Muara Intan, Intan Jaya dan Desa Tanah Datar.

Sementara itu Kepala Desa Bukit intan Makmur, Ponimin membenarkan adanya  kegilisahan warga di 5 desa tersebut. Dia mengatakan,  jika seandainya masyarakat 5 desa tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada Rohul mendatang, artinya sudah ada pelanggaran Undang-undang dimana sudah ada penghilangan hak demokrasi masyarakat.

"Kan yang milih itu masyarakatnya, bukan daerahnya. Kalau hanya gara-gara daerahnya sengketa, tidak milih itu sudah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat,"jelas Ponimin.

Pandangan Komisi A DPRD Riau:
Terpisah, Hasmi Setiadi usai rapat ini menjelaskan, pentingnya penetapan 5 desa dalam status administrasi negara. Karena secara agenda tertentu akan jadi kendala ke depan.

"Status administrasi desa ini penting. Karena suatau saat akan menjadi kendala dalam  agenda tertentu. Misalnya agenda pemilihan kepala daerah. Mereka sebagai warga 5 desa akan jadi rancu posisinya memilih bupati. KTP mereka ada yang dari dua kabupaten,"kata Hasmi.

Selain itu, Hasmi mengakui keberadaan status desa yang rancu secara administrasi negara juga akan merugikan dalam hal pembangunan.

"Jika desa dapat bantuan, pelaksanaannya akan dapat terhambat di kemudian hari. Karena statusnya juga ada dualisme,"ungkapnya.(Adv/Anhar)

Thanks for reading Bahas Status 5 Desa, Ini Kata DPRD Riau | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments