Awas Judi Online Kena Pasal Pencucian Uang

forumriau.com 19.5.16
forumriau.com
Kamis, 19 Mei 2016
Rupanya, pelaku judi online hanya dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini akan dijeratkan pada pelaku judi online seperti yang ditangkap Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar praktik judi casino online di Bintaro, Tangerang Selatan. Seorang tersangka bernama Muhammad Rambing Halim berhasil diamankan polisi.

FORUMRIAU.COM: Penggerebekan yang dipimpin AKP Resa Fiardi Marasabesi itu dilakukan di Perumahan Discovery Lumina, Bintaro, Tangsel, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi.

"Tersangka melakukan taruhan Judi Casino Online dengan memanfaatkan user level player pada website www.sbobet.com. yang diakses dengan menggunakan HP miliknya,"kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Eko, tersangka menggunakan sebanyak 9 nomor rekening untuk bertransaksi. Satu rekening atas nama tersangka, sedangkan 8 rekening lainnya atas nama orang lain.

Eko menjelaskan sejumlah barang bukti berhasil disita polisi dari tangan tersangka seperti 3 unit token key sebuah bank swasta, 1 unit ponsel genggam dan 3 buku tabungan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) tentang tindak pidana perjudian, jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.***

Thanks for reading Awas Judi Online Kena Pasal Pencucian Uang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments