KPK Bertanya Anda Salah Jawab Akan Ditangkap

forumriau.com 30.4.16
forumriau.com
Sabtu, 30 April 2016
Bikin geleng kepala. Di meja hijau, persidangan sebuah kasus sejatinya mencocokkan berita acara dengan keterangan pihak yang terlibat. Apakah saksi, tersangka atau barang bukti jadi bahan yang akan disamakan dengan berita acara yang sudah dibuat oleh penyidik sebelumnya.

Yang lagi hangat dibincangkan di Riau kini, soal dugaan gratifikasi pengesahan APBD Riau 2014-2015. Uniknya, kasus dugaan gratifikasi pengesahaan APBD Riau 2014-2015, dapat dikata nyaris tanpa barang bukti pada awalnya. Barang buktinya menyusul setelah adanya interogasi terhadap Annas Maamun.

Padahal Annas ditangkap hanya soal gratifikasi pengesahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Riau. Kelompok pengusaha sawit atas nama Gulat Manurung menyetor uang ke Annas untuk mengatur perkebunan mereka bebas dari jerat RTRW. Entah apa yang dijawab Atok Annas ini hingga merembes apes ke Kir Johari dan dewan lainnya di DPRD Riau, malah soal uang pelicin pengesahan APBD Riau itu jadinya. Di awal cerita, ada nama Mukniarti (Almarhum) dan merunut anggota DPRD Riau lainnya.

Mukniarti Basko diperiksa hanya menjawab polos dengan mengatakan dia memang menerima uang setelah rapat terkait APBD Riau kala itu. Tapi ia mengaku tidak tahu menahu apakah uang itu adalah pelicin APBD Riau.

"Saya setiap rapat tahunya ada uang untuk anggota dewan. Jadi saya terima saja uang waktu itu. Jika ternyata uang ini bukan uang tugas rapat dewan, saya kembalikanlah,"ujar Mukniarti. Uang Rp.40 juta dari Mukniarti ini jadi awal barang bukti KPK setelah menerima informasi pengakuan Annas atas pengesahan APBD Riau 2014-2015.

Selanjutnya, pemeriksaan digilir ke Kir Johari, Riky Hariansyah, Hazmi Setiadi, Zukri, Koko Iskandar, Supriati dan Azis Zaenal.  Ini menimbulkan pertanyaan. Kasus ini sebenarnya hasil dari celoteh mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada penyidik KPK. Sehingga Kir Johari telah divonis 4 tahun penjara. Hasil dari Annas salah jawab.

Dulu, Rusli Zainal juga mantan gubernur Riau dijerat dengan upaya gratifikasi pengesahan dana PON ke-18 di Riau. RZ, panggilan singkat mantan gubernur dua periode ini, terbukti secara sah, memberi imbalan kepada sejumlah anggota dewan di Riau dan DPR RI. Sayangnya, anggota DPRD Riau masuk bui. Lagi-lagi karena KPK jerat informasi dari RZ.

Sementara, anggota DPR RI yang diduga kuat terlibat tidak terjerat. Mereka selamat karena tepat menjawab. Setya Novanto adalah nama DPR RI yang selamat itu karena tidak salah jawab.

Jika dikaji, jauh sebelum PON, nama RZ semasa menjabat telah disebut-sebut sejumlah bupati dalam sidang penyalahan izin lahan dan hutan. Padahal, sejumlah bupati itu telah masuk bui akibat izin lahan, HTI melanggar alih fungsi dan menyebut-nyebut nama Rusli. Tapi RZ belum terjerat masuk bui.

Setelah akhir menjabat, kasus suap dana PON 18 Riau tahun 2012 itulah yang menjeratnya. Akhirnya RZ dihukum berat 14 tahun, setelah vonis suap PON ditambah vonis izin lahan dan hutan. Vonis terakhir ini jelas terlambat. Pertanyaannya, kenapa vonis salah guna izin hutan dan lahan malah terlambat menjerat, terkesan menunggu RZ pensiun menjabat? Hmm...Ada yang sepakat, menyebut KPK juga manusia daripada mengatakan KPK bukanlah malaikat.

Kini, tanya jawab hangat adalah dari penyidik KPK digilir ke anggota DPRD dan pejabat Riau soal APBD Riau 2014-2015. Tujuannya, menambah data dan dikumpul sebelum dibawa ke meja hijau di sidang berikutnya.

Dalam waktu dekat sidangnya akan berlanjut. Karena KPK telah mengumumkan dua tersangka lagi setelah vonis Kir Johari. Nama inisial JF dan SUP disebut jadi tersangka baru. Jika menyaksikan beberapa sidang Tipikor dugaan RAPBD Riau 2014-2015 ini di PN Pekanbaru di waktu lalu, menggelikan!

Awalnya, jaksa KPK hanya memperkuat vonis yang akan dijatuhkan terhadap Kir Johari waktu itu. Mereka menghadirkan Suparman, Johar Firdaus dan Gumpita jadi saksi. Tapi apa yang terjadi? Alah mak jang...! Pertanyaan jaksa kenapa anda mencabut batrai HP dan kenapa tidak disilent dalam rapat khusus waktu itu saja, bisa jadi sengketa.

Johar menjawab, itu sudah biasa dilakukan kawan-kawan tanpa ada disuruh atau di instruksikan, "itulah kebiasan kami". Suparman sebut itu sudah kebiasaan juga tanpa ada kesepakatan karena kawan-kawan trauma dengan kejadian rekaman. Sementara Gumpita berkata ikut saja kepada kawan-kawan yang telah mencabut batrai HP dari awal rapat. Onde......manga sulik bana.....!

Apa salahya dijawab saja demi seriusnya rapat, maka komunikasi diputuskan sementara, dengan mencabut batrai untuk memastikan HP benar-benar dimatikan. Jika disilentkan, maka kawan-kawan tetap akan menerima panggilan dan rapatpun akan terganggu. Karena situasi waktu itu kejar tayang akhir tahun pengesahan APBD. Selesaikan!?

Sidang kesaksian sebelumnya, Zukri termasuk tepat menjawab. Namanya disebut Riky Hariansyah dalam sidang kesaksian bahwa waktu pengambilan uang 'pelicin,' ada sejumlah nama yang dicentang. Riky melihat nama Zukri dalam catatan nama yang dicentang. Karena nama Riky sendiri dicentang seorang staf dewan setelah mengambil uang.

"Apakah dengan adanya nama saya dicentang dilihat oleh Riky itu bisa jadi bukti? Saya akan tuntut Riky mencemarka nama baik saya. Bisa saja itu akal-akalan nama saya ditulis dan dicentang sebagai alasan telah menerima uang. Saya tidak terima. Saya bisa tuntut Riky mencemarkan nama baik saya!,"tegas Zukri ke media.

Dipikir-pikir, kenyataannya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tidak tertarik kasus APBD ini kalau Annas tidak bersuara. Jika mau, KPK bisa saja menambah kasus raksasa dari pengakuan Annas Maamun, soal jembatan Padamaran, Rohil misalnya.

Tapi apa boleh buat. Kata Doel Sumbang penyanyi legendaris asal kota Kembang. Taik kambing bulat-bulat. Jika termakan jadi obat. Jika disimpan jadi jimat. Maka bapak-bapak jangan salah jawab.

Upaya hukum melepas jerat salah jawab masih terbuka. Satu-satunya dengan mengajukan perkara pada pra peradilan sebelum masuk meja persidangan pengadilan Tipikor. Upaya ini akan memperbaiki berkas perkara dan uji materi KPK dalam menetapkan status tersangka.

Dahlan Iskan, La Nyalla Mattalitti, bahkan Komjen Budi Gunawan sendiri membuktikan pengacara dan jaksa berhasil menggugurkan status tersangkanya oleh KPK di praperadilan. Salah satu tugas pengacara di praperadilan ini mengupayakan sesuatu yang salah jawab itu bisa diralat.***

Kolom: Surya Koto

Baca juga artikel menarik lainnya:
"Riau Dalam Bencana, Bupati dan Gubernur Digenggam KPK"

Thanks for reading KPK Bertanya Anda Salah Jawab Akan Ditangkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments