Firdaus MT Sebut Rp50 M vs BPK Temukan Rp26 M, Sisanya Kemana?

forumriau.com 4.2.16
forumriau.com
Kamis, 04 Februari 2016


Temuan BPKRI soal anggaran rakyat yang digunakan untuk lahan perkantoran Pemko Pekanbaru kian menerangkan perbedaan. Selain status lahan masih SKGR yang dibeli ke si Aseng, BPK juga menemukan kejanggalan jumlah yang dibelanjakan berbeda dengan yang disebut oleh Walikota Firdaus MT ke publik.

FORUMRIAU.COM: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan belanja untuk ganti rugi lahan dan ganti rugi tanaman hanya senilai Rp.26,4 miliar, sementara Walikota Firdaus MT sesumbar mengatakan ke publik melalui media ganti rugi lahan itu Rp.50 miliar. Sehingga ada indikasi penggelembungan anggaran senilai RRp.23 miliar.

Hal ini jadi temuan BPKRI dengan laporan hasil pemeriksaan nomor: 15.B/LHP/XVIII/PEK/6/2014 tertanggal 19 Juni 2014, atas laporan Keuangan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2013. Diterakan dalam laporan itu, bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2013 membeli lahan yang direncenakan untuk lokasi pembangunan komplek perkantoran. Hal ini berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pengukuran nomor 01/BA-HP/PPK/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013. Didapat dari hasil pemeriksaan ini ukuran tanah seluas 1.114.400 meter persegi (114,4 HA).

Isi temuan BPK mencatat, Pemilik tanah atas nama H Mustapa Kamal Udan dan Aseng alias Edi Udan selaku pihak PT Budi Tani Kembang Jaya, berlokasi di Jalan Badak RT004/RW002, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, laporan BPK juga diterangkan adanya tanaman pohon sawit di lahan tersebut sebanyak 14.672 batang. Berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pengukuran nomor 01/BA-HP/PPK/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tersebut, ditemukan harga beli tanah senilai Rp21.046/m2 X ukuran tanah seluas 1.114.400 m2. Hasilnya, Pemko Pekanbaru bayar ganti rugi Rp.23.453.662.400.

Berikutnya, ditambah lagi dengan ganti rugi 14.672 batang sawit seharga Rp.300.000/batang sehingga dibayarlah Rp.4.402.600.000. Setelah dipotong pajak penghasilan 5 persen, maka total alokasi anggaran untuk bayar lahan dan sawit itu jadi Rp.26.462.499.280.

Jumlah itu telah dibayarkan Pemko Pekanbaeru dari uang APBD kepada pemilik lahan yaitu Aseng alias Edi Udan sesuai yang dilaporkan Berita Acara Nomor 01/BA-PGRPH/PPK/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang pembayaran ganti rugi, seperti rincian BPK tersebut.

Pengakuan Walikota Rp.50 Miliar

Melalui Plt Sekko Pekanbaru Drs H Yuzamri Yakub MPd kala itu tahun 2015, Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyebutkan, dana yang dianggarkan untuk ganti rugi lahan perkantoran tersebut senilai Rp.50 miliar. Sehingga, berdasar temuan BPKRI, belanja ganti rugi lahan tersebut terjadi penggelembungan Rp.24 miliar lebih.

Sementara itu, status lahan yang tengah dibangun itu kini masih SKGR yang dikeluarkan camat. Hal ini diungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru saat itu, Ir H Musa, ke wartawan. Disampaikan Musa, Pemko telah memegang sebanyak 20 lebih SKGR dengan luas sekitar 117 hektare yang telah diganti rugi Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru ke masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru yang ditandatangani, Firdaus ditetapkan Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru selaku pengguna untuk mengurus peningkatan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

LABH Riau Laporkan ke BPK, Kementrian dan KPK

Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau seperti yang diberitakan sebelumnya mempertanyakan proses tersebut. Karena, kata Mayandri ketua LABH, lahan yang dibangun merupakan lahan ilegal yang izinnya tidak jelas dan tidak berkekuatan hukum.

Karena lahannya ilegal, maka Firdaus MT diminta bertanggungjawab mengembalikan uang itu ke kas daerah Pemko Pekanbaru. Hal itu diungkap Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau, Mayandri dan Edward kepada redaksi forumriau.com. Menurutnya, status lahan itu masih dalam Hutan Tanaman Produksi (HTP). Sehingga perlu izin pelepasan dari kementrian. Hingga kini, izin tersebut belum ada.

"Lahan perkantoran itu statusnya lahan Hutan Tanaman Produksi (HTP) yang harus ada izin pelepasannya dulu dari kementrian. Lahan itu hingga kini tidak punya izin. Jadi kita minta Pemko hentikan dulu kegiatan pembangunannya sampai izinnya jelas. Karena lahan ilegal, makanya bangunan disana tidak punya IMB. Seharusnya selaku pemerintah mesti memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Coba jika masyarakat yang punya bangunan tidak ada IMB, pasti sudah dilarang membangun oleh Pamong Praja Pemko,"terang Edward seperti yang diberitakan forumriau.com sebelumnya.(frc/tim) Editor: Surya Koto

Thanks for reading Firdaus MT Sebut Rp50 M vs BPK Temukan Rp26 M, Sisanya Kemana? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments