Zukri Didampingi Kuasa Hukum Pusat Terkait Kasus Tipex C1 di Pelalawan

forumriau.com 15.12.15
forumriau.com
Selasa, 15 Desember 2015


Menyusul pernyataan Ketua Panwaslu Pelalawan Jamaluddin serta Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Mubrur, maka tim relawan dan pemenangan Paslon Zukri-Annas (ZA) telah melaporkan pelanggaran di sejumlah TPS. Mereka melapor sejak sehari setelah pencoblosan Kamis 10/12/2015 hingga Senin 14/12/2015 kemarin.

FORUMRIAU.COM: Dari 22 jenis pengaduan, laporan yang paling santer adalah upaya penghilangan, pengalihan atau merubah Formulir C1 di beberapa TPS saat pemungutan suara 9 Desember 2015 silam berlangsung.

"Banyak formulir C1 yang ditipex, TPS yang paling banyak formulir C1-nya ditipex di Kecamatan Langgam. Apapun hasilnya, itu sudah merupakan pelanggaran serius. Karena formulir C1 itu tidak boleh ditipex, cuma boleh dicoret tanpa menghilangkan data yang dicoret itu,"terang Ida, salah satu tim pemenangan ZA kepada wartawan. Untuk itu, kata Ida, DPP PDIP telah mendatangkan 3 orang tim Pengacara ke Pangkalan Kerinci. Tim kuasa hukum tersebut resmi disediakan DPP PDIP khusus menangani masalah hukum Pilkada serentak tahun ini.

"Sudah ada tim pengacara dari Buk Mega (DPP-PDIP). Mereka tiga orang sudah sampai di Kerinci Senin sore kemarin. Buk Mega mengutusnya kan setelah mempelajari kasus yang kami hadapi,"kata Ida.

Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifuddin katakan, data formulir C1 yang dirubah pakai type X adalah pelanggaran. Bisa dijadikan sebagai alat bukti penyelewengan data perolehan suara. Pelanggaran pidana juga dapat diberikan terhadap pelaku.

"Jika memang ditipex, itu sudah termasuk pelanggaran. Apa tujuannya Formulir C1 itu ditipex jika tidak bertujuan merubah data. Itu sudah melanggar,"kata Edi.

Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu Pelalawan, Jamaluddin melalui
Ketua Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mubrur mengatakan senada, formulir C1 tidak boleh ditipex. Bahkan pelaku dapat dikenai ancaman pidana.

"Formulir C1 tidak boleh ditipex. Itu melanggar. Ada pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pilkada penghilangan dan manipulasi suara. Sanksi pidana bagi penyelenggara, sanksi gagal administrasi dapat dilakukan penghitungan ulang ke TPS masing-masing. Kami bisa merekomendasikan penghitungan ulang jika laporan masuk ke Panwaslu dari yang keberatan"kata Ketua Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mubrur kepada wartawan.(Frc/470)*** editor: Surya Koto | foto: int

Thanks for reading Zukri Didampingi Kuasa Hukum Pusat Terkait Kasus Tipex C1 di Pelalawan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments