Gawat..Perda Parkir Firdaus MT Ditentang Ahli Hukum, Akademisi, Tokoh Pers dan Politisi

forumriau.com 6.11.15
forumriau.com
Jumat, 06 November 2015




Walikota Pekanbaru Firdaus MT kini dihadapkan dengan persoalan serius atas kebijakannya. Alih-alih soal PAD dan anti macet jalan raya, Ranperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum bikinan Firdaus MT yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru itu, berbuntut panjang.

FORUMRIAU.COM: Kini, muncul Reaksi protes penolakan Perda itu dari berbagai komponen masyarakat yang merasa dirugikan.  Ahli Hukum, Akademisi, Tokoh Pers dan Politisi telah bersatu dan membentuk Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru, 5 Nopember 2015 ini.

Mereka menentang Ranperda Parkir yang menaikkan pungutan tarif parkir mobil dari Rp.2.000 jadi Rp.8.000, sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp. 5.000 di sejumlah zona tertentu tersebut.

Kepengurusan FRMPP ini Koordinatornya Syam Daeng Rani, SH, MH (pengacara), Sekretaris Ir. Mardianto Manan, MT (pengamat perkotaan) yang beranggotakan 20 orang dari berbagai komponen masyarakat.

Anggota Forum ini juga diisi oleh Dr. Suhendro (pengacara, dosen), Ir. Fakhrunnas MA Jabbar, M.I.Kom (budayawan/tokoh pers), Ir. Fendri Jaswir, MP (politisi, wartawan), Drs. Zulmansyah Sekedang (tokoh pers), Yusril Sabri, SH, MH (pengacara), Dr. H. Wiranto (pengacara), Dt.Novendri, SK,SH, Adi Darma (pengacara) dan lainnya.

Koordinator FRMPP, Syam Daeng Rani kepada pers, Kamis (5/11/2015) menyatakan, FRMPP terbentuk sebagai reaksi berbagai komponen masyarakat kota Pekanbaru terhadap Ranperda Parkir yang dinilai tidak manusiawi dan tidak punya hati nurani di tengah situasi perekonomian masyarakat yang tidak kondusif.

''Ranperda Parkir ini kami nilai banyak memiliki persoalan dan kelemahan terkait prosedur dan mekanisme pengesahannya di DPRD Kota Pekanbaru. Begitu pula, alasan menaikkan parkir yang mencapai 400 persen tidak bisa diterima akal sehat untuk menaikkan PAD serta pelayanan parkir yang buruk,''kata Syam.

Oleh sebab itu, ungkap Syam, FRMPP memprotes keras pengesahan Ranperda tersebut dan kini dilakukan kajian komprehensif yang ditindaklanjuti dengan pengajuan surat protes kepada Gubernur Riau dan Mendagri agar Ranperda tersebut tidak disahkan.

Dr.Suhendro yang sudah memantau reaksi berbagai kalangan masyarakat terutama kampus, menilai Ranperda Parkir itu zalim karena sangat memberatkan kalangan masyarakat pengguna jasa parkir.

"Ranperda Parkir ini harus dibatalkan," seru Suhendro.

Senada dengan itu, pengamat perkotaan, Mardianto Manan yang terpilih sebagai Sekretaris FRMPP menyatakan, pihaknya mempersoalkan alasan kenaikan tarif parkir yakni meningkatkan PAD dan mengatasi kemacetan lalu-lintas.

''Selama ini, data-data menunjukkan target pendapatan PAD dari parkir yang mencapai Rp.6,5 Miliar, ternyata tidak dapat direalisasikan sama sekali. Masalahnya, bila diteliti pasti banyak kebocoran yang terjadi dengan sistem pungutan yang gampang diakal-akali," kata Mardianto yang juga staf pengajar di UIR ini.

Budayawan Fakhrunnas MA Jabbar mengemukakan sangat menolak pemberlakuan tarif parkir baru yang memberatkan semua masyarakat pengguna parkir. Pasalnya, masih banyak cara lain yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam meningkatkan PAD seperti melakukan efisiensi atau menekan kebocoran dana pembangunan atau APBD yang terus terjadi.

Sementara Fendri Jaswir mempersoalkan prosedur dan mekanisme pengesahan Ranperda Parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, suatu Ranperda mestinya diajukan ke DPRD dengan mendapatkan pandangan fraksi-fraksi terlebih dulu. Setelah itu dibentuk Pansus yang melakukan pembahasan dan uji publik hingga kata akhir fraksi.

''Dalam hal pengesahan Ranperda ini, banyak mekanisme dan prosedur tersebut yang dijalani. Para anggota fraksi merasa pimpinan pansus menggiring pengesahan dengan cara yang tidak prosedural,''ucap Fendri yang pernah menjadi anggota F-PAN DPRD Riau.

Selain itu, pengacara Yusril Sabri mengungkapkan alasan kemacetan yang dijadikan landasan kenaikan tarif parkir itu tidak masuk akal. Sebab, masalah kemacetan menjadi urusan dan tanggungjawab Polantas. Apalagi, Ranperda itu tidak prosedural, maka Ranperda tersebut harus ditolak karena sudah cacat hukum.(Frc/rls)*** Editor: Surya Koto

Thanks for reading Gawat..Perda Parkir Firdaus MT Ditentang Ahli Hukum, Akademisi, Tokoh Pers dan Politisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments