Wadaw..Demo Rusak Pagar DPRD Riau Terancam Pidana

forumriau.com 1.4.15
forumriau.com
Rabu, 01 April 2015


Demo yang dilakukan BEM Unri di DPRD Riau telah merusak pintu gerbang gedung wakil rakyat itu, Rabu 1/4/2015. Demo dengan tema menolak kenaikan harga BBM dan menolak Jokowi-JK itu awalnya berlangsung tertib. Namun, sekitar 30 menit beraksi di depan pintu gerbang, aksi massa kian anarkis menggoyang pagar gerbang. Sehingga, pagar itu tumbang karena copot dari kedudukannya.

FORUMRIAU.COM: Meski tidak terjadi bentrok dengan aparat polisi, pendemo merangsek masuk gedung utama DPRD Riau. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Riau Suparman SSos.

Aksi merusak pagar tersebut, menurut pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, pelaku dapat digugat secara pidana dan perdata. Gugatan perdata dinilai tak efektif. Ia berharap jika ada gugatan, maka jaksa kreatif dalam menuntut pelaku perusakan fasilitas publik maupun aset negara.

Selain menuntut hukuman pidana, dapat ditambahkan pidana denda dan ganti kerugian kepada terdakwa kasus perusakan aset negara di persidangan. Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam tuntutan penuntut umum diatur dalam Pasal 98 -101 KUHAP. Hemat Mudzakir, jaksa bisa menuntut ganti kerugian terhadap pelaku perusakan fasilitas publik.

"Jaksa itu harus kreatif dalam melindungi fasilitas negara, maka harus menuntut ganti kerugian atas fasilitas publik. Urusan masuk penjara itu urusan kedua, dan harus diganti dengan dana sendiri"ujarnya seperti yang dirilis hukumonline.

Anggota Tim perumus RKUHAP itu lebih jauh berpandangan, kreatifitas jaksa dalam menggabungkan gugatan ganti kerugian dalam tuntutan diperlukan agar efektif. Sehingga upaya ganti kerugian cukup digabungkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku dapat menimbulkan efek jera ketimbang pemenjaraan. Ia menambahkan dalam RKUHAP pun telah dirumuskan rumusan pasal ganti kerugian terhadap pelaku pengrusakan fasilitas publik dan aset negara.

"Kalau ada sponsor yang mendanai itu, maka dia aktor intelektual. Dengan dananya sendiri dengan dana sendiri itu bisa mengendalikan sendiri, kalau merusak maka uangnya habis untuk mengganti fasilitas publik," pungkasnya.(Frc/470*)

Thanks for reading Wadaw..Demo Rusak Pagar DPRD Riau Terancam Pidana | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments