SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Sentajo Raya Kuansing

forumriau.com 17.6.22
forumriau.com
Jumat, 17 Juni 2022



FORUMRIAU.COM - KUANTAN SINGINGI, - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 2 (dua) orang  laki – laki yang bernama inisial TL Alias T 19 tahun dan inisial RS Alias G 20 tahun, di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 00.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,S.H.,M.H., dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial TL Als T dan  RS Als G dipinggir jalan depan kantor Camat sentajo raya desa koto sentajo, Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yaitu ditangan TL Als T dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T, selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa kepolres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.", jelas kasat narkoba.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.98 ( nol koma sembilan puluh delapan ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek iphone 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih nopol BM 3305 XY." terang Kasat.

Terhadap kedua pelaku TL als T dan RS als G akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar kasat menutup keterangannya

Thanks for reading SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Sentajo Raya Kuansing | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments