Kamis Ini, Pengusaha Sawit Ayau Bertemu Ninik Mamak Kenegerian Buluh Nipis

forumriau.com 7.2.22
forumriau.com
Senin, 07 Februari 2022


Keterangan Foto: 
Ninik mamak, dubalang dan anak kemenakan Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surianto Wijaya alias Ayau, Minggu (6/2/2022).

SIAK HULU: Pengusaha sawit Surianto Wijaya Alias Ayau direncanakan akan bertemu dengan perwakilan masyarakat Hukum Adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang difasilitasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), di Pekanbaru, Kamis ini (10/2/2022). 

Rencana pertemuan ini merupakan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara perusahaan/orang kepercayaan Ayau yaitu Suwito dengan ninik mamak Masyarakat Adat Buluh Nipis diwakili Datuk Maharajo Besar Kenegerian Buluh Nipis Suwardi, yang ditandatangani di lokasi perusahaan sawit di Desa Kepau Jaya, Minggu (6/2/2022). 

Di dalam berita acara kesepakatan tersebut juga disebutkan jika kesepakatan tidak terpenuhi Sdr. Suryanto Wijaya alias Ayau tidak hadir, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada ninik mamak Datuk Maharaja Besar.

Turut mengetahui dan menandatangani berita acara kesepakatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Jonnaidi Dasa, unsur pimpinan kecamatan (Upika) Siak Hulu yaitu Camat Siak Hulu Rahmat Fajri, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, dan Danramil Siak Hulu Kapten Arh. Irwanto. 

Datuk Maharajo Besar Kenegerian Buluh Nipis Suwardi didampingi ninik mamak 4 Batu yaitu Datuk Singo, Datuk Maharajo Mudo, Datuk Penghulu Mudo, Datuk Mudo beserta Datuk Kenegerian tetangga yaitu Datuk Majolelo dari Desa Buluh Cina dan H. Raylus Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri yang juga Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Kampar terpilih.

Ketua MKA LAMR Datuk Tarlaili melihat sudah ada titik temu antara ninik mamak dengan pihak perusahaan dan kesepakatan bersama perlu dibuat 'hitam di atas putih' sehingga ninik mamak bisa menyampaikan kepada anak kemenakannya. 

Menanggapi adanya kekhawatiran ninik mamak Kenegerian Buluh Nipis jika sekiranya Ayau mangkir pada pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tersebut, Suwito di hadapan Upika Kecamatan Siak Hulu dan perwakilan LAMR menjamin Ayau akan hadir mengingat dirinya yang menyanggupi pertemuan tersebut.

"Saya berharap mediasi bisa berjalan. Insya Allah nyawa saja yang memisahkan Pak Ayau yang tidak bisa hadir. Saya jaminannya. Tolong masalah ini berikan kami tetap beraktivitas," kata Suwito.

Sebelumnya, masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang terdiri dari ninik mamak, kemenakan dan Dubalang berencana memasang patok batas di atas lahan lebih kurang 771,44 hektare yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No: 28/PDT.G/2013/PN.BKN telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini sebagai upaya membantu pemerintah untuk memastikan bahwa titik koordinat yang menjadi putusan pengadilan adalah benar di wilayah tersebut.

Namun upaya ini mendapat hambatan karena akses jalan menuju lokasi dimaksud tidak diberikan oleh Ayau.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No: 28/PDT.G/2013/PN.BKN dalam perkara gugatan perdata antara Yayasan Riau Madani melawan Surianto Wijaya Als Ayau sebagai tergugat 1 dan Kementerian Kehutanan RI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai tergugat II telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang telah meminta bantuan keamanan dalam rangka eksekusi ke Polres Kampar dengan surat No: W4. U7/1276/HR.02/V/2016 tanggal 16 Mei 2014, namun eksekusi masih belum terlaksana.

Ketua DPH LAMR Datuk Jonaidi Dasa mengatakan LAMR menilai sudah menjadi tugas tergugat II dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dalam pokok perkara amar putusan poin 4 memerintahkan kepada tergugat II supaya mengelola, menjaga, dan mengamankan objek sengketa dengan penuh tanggung jawab dan tanggung gugat.

"Fakta lapangan menunjukkan sampai saat ini lahan masih dikuasai Ayau bukan dikuasai oleh negara. Untuk itulah LAMR hadir membantu negara," kata Datuk Jonnaidi. 


Masyarakat adat menilai Aliau melakukan tindak pidana melawan hukum dengan mengalihfungsikan hutan kawasan menjadi tanaman sawit. Masyarakat adat Buluh Nipis juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses masuk ke lokasi lahan/kebun yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No: 28/PDT.G/2013/PN.BKN yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Para ninik mamak bersama puluhan anak kemenakan menyampaikan orasi sebagai bentuk kekecewaannya kepada Ayau. Selain berorasi mereka juga memasang sejumlah sepanduk yang antara lain berbunyi: "Ayo Para Penegak Hukum Bantu Kami Masyarakat Adat Untuk Mengambil Hak Kami Karena Kita Mempunyai Pancasila Sebagai Dasar Negara. Tegakkan Keadilan di Bumi Lancang Kuning Ini", "Mari Kita Selamatkan dan Kita Atasi Aset Negara Ini Dari Mafia Tanah", dan sepanduk lainnya.

H. Raylus Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri dan para batin batin mendukung penuh aksi yang dilakukan masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis

Tanah dan perkebunan sekaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik negara 

Tarlaili, Jonaidi Dasa, Anton, Muhammad Zaki, Zul Azhar, Edi Firman,  Ibnu Hazairin.
Mendampingi
LAMR 

Perkara gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN dalam perkara perdata antara Yayasan Riau Madani melawan Surianto Wijaya Als A AU Surianto Wijaya Als A AU sebagai tergugat 1 dan Kementerian Kehutanan RI cq, Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq Dinas Kehutanan Kab. Kampar sebagai tergugat II. 
Setelah diteliti dalam Register yang tersedia di Kepaniteraan Perdata Negeri Bangkinang pada perkara  Nomor 28/Pdt.G/2013/PN tersebut tidak ada mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut di atas telah Berkekuatan Hukum Tetap. Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, 6 Juni 2014 Nasib Sagala, S.H. 

Datuk Maharajo Besar Kenegerian Buluh Nipis Suwardi, ninik mamak 4 Batu Datuk Singo, Datuk Maharajo Mudo, Datuk Penghulu Mudo, Datuk Mudo beserta Datuk Kenegerian Tetangga yaitu Datuk Majolelo dari Desa Buluh Cina dan Ketua MKA LAMR Kampar Datuk Besar Gunung Sahilan
[13.20, 7/2/2022] Zul Azhar: Tanah dan perkebunan sekaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik negara 

Tarlaili, Jonaidi Dasa, Anton, Muhammad Zaki, Zul Azhar, Edi Firman,  Ibnu Hazairin.
Mendampingi
LAMR

Thanks for reading Kamis Ini, Pengusaha Sawit Ayau Bertemu Ninik Mamak Kenegerian Buluh Nipis | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments