Pencuri Berondolan Sawit Bawa Sabu Di Ringkus Sat Res NarkobaPolres Rohil

forumriau.com 13.11.21
forumriau.com
Sabtu, 13 November 2021

Pencuri Berondolan Sawit Bawa Sabu Di Ringkus Sat Res NarkobaPolres Rohil

FORUMRIAU.COM - ROHIL- Pencuri berondolan buah sawit, juga membawa narkotika jenis sabu berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.Rabu 10 Nopember 2021.

Pencuri bernama Sarwono alias Wono ( 37 tahun ) pendidikan terakhir tidak tamat SD beramalamat di Rokan Rejo Kepenghulan Kubu Barusalam, Kecamatan Bangko Pusako Rohil tertangkap tangan oleh Security saat mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas di Pos Rumbia 2 Kepenghulan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 10 November 2021.Pukul 06.00 WIB.

Atas adanya serbuk cristal bening terlarang tersebut, Suwarno alias Wono bersama dengan temannya bernama Sugio alias Giok (37 tahun) pekerjaan Karyawan PT. Salim Ivomas, pendidikan terakhir SD (tamat), alamat, Dusun Rumbia 2 , Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir. Ikut diamankan petugas. Seberat 0,08 gram sabu barang bukti diamankan dari kedua tersangka ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

"Telah tertangkap tangan seorang laki laki yang mengaku bernama saudara Sarwono alias Wono sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas. Kemudian setalah diamankan oleh patugas ditemukan pula 1 paket  diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas milik terlapor Sarwono yang mana barang tersebut diakui adalah sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli  dari seseorang yang bernama Sugio alias Giok (38 tahun )untuk digunakan sendiri. 

Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, seperti pipet dan mancis dalam tasnya.selain itu turut diamankan  pula seorang laki – laki yang bernama Sugio alias Giok yang menerangkan bersama –sama dengan terlapor Sarwono mengkonsumsi sabu pada malam sebelum penangkapan. 

Dan sabu yang ada dalam tas terlapor Sarwono adalah sisa pakai dari mereka berdua. Atas kejadian tersebut  kedua terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor polres Rokan Hilir guna proses lebih  lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.

Barang bukti berupa 1 buah alat hisap Shabu  dengan pipet di tutupnya  ( kondisi pecah),1 buah korek mancis, 2 buah pipet, 1 unit handphone nokia warna hitam, 1 paket Shabu kemasan kecil dan 1 buah tas kecil warna coklat.Tes urine tersangka Sarwono alias Wono dan Sugio alias Giok positif mengandung Amphetamin. Kemudian
dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Thanks for reading Pencuri Berondolan Sawit Bawa Sabu Di Ringkus Sat Res NarkobaPolres Rohil | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments