Bupati Jadi Korban Penipuan UN Swissindo

forumriau.com 19.8.17
forumriau.com
Sabtu, 19 Agustus 2017
Bupati Jadi Korban Penipuan UN Swissindo
Bupati Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah dinilai telah jadi korban penipuan surat berharga bernama UN Swissindo. Penipuan ini terungkap setelah janji pencairan dana nasabah oleh UN Swissindo dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

FORUMRIAU.COM -- Korban penipuan pembiayaan pelunasan utang oleh surat UN Swissindo mendatangi sejumlah kantor bank di wilayah mereka, seperti di kabupaten Pati. Mereka meminta pihak Bank Mandiri mencairkan dana mereka atau membebaskan utang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan surat kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo tidak dapat dicairkan di bank Mandiri. Penipuan berkedok pelunasan kredit itu pun sempat membuat kepala daerah di Jawa Tengah tertarik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sempat mengendus penipuan tersebut terjadi di Jawa Tengah. Meski belum ada laporan kepada kepolisian, namun Bupati Pati, Hariyanto juga sempat menjadi 'korban'.

"Belum ada kasus, Bupati Pati hanya cerita-cerita, tidak tahu (kalau penipuan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar, kepada detikcom Sabtu (19/8/2017).

OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY juga sudah membuat pernyataan agar mewaspadai surat kuasa M1 dan janji pelunasan kredit oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Kepala OJK Regional 3, Moch Ihsanuddin, mengatakan pihaknya mencatat ada 50 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang nasabahnya menjadi korban janji palsu yaitu dari 7 bank umum, 41 BPR/BPRS, 1 lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani.

"Nasabahnya terkena janji-janji pelunasan hutang," kata Moch Ihsanuddin.

OJK menyatakan surat kuasa M1 yang diterbitkan UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri, penawaran perjanjian pelunasan kredit oleh UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal.

Hal yang dijanjikan UN Swissindo juga tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku. Selain itu debitur diminta agar tetap memyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian dan menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan terkait.

"OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan agar waspada dan berhati-hati," tandasnya seperti dikutip detikcom.(*)
Perlu dilihat : Ketika Kata Hancur Negara Mulai Terbukti Era Jokowi

Thanks for reading Bupati Jadi Korban Penipuan UN Swissindo | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments