Dirut PT Garam Ditangkap Dugaan Salah Guna Import

forumriau.com 11.6.17
forumriau.com
Minggu, 11 Juni 2017
Direktur PT Garam Achmad Boediono ditangkap Bareskrim atas dugaan penyahgunaan import. Ia diduga menyalahi ijin importasi dan distribusi sebanyak 75.000 ton garam. Penangkapan itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Sabtu 10 Juni 2017.

FORUMRIAU.COM -- "Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono ditangkap hari ini di rumahnya, daerah Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menjelaskan, sebagai BUMN, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

Kemudian, lanjut Agung, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.

"Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," jelas Agung.

Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ucap Agung.

Atas kasus ini, Achmad Boediono diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Menurutnya, Bareskrim akan terus mendukung program Presiden Joko Widodo untuk swasembada pangan. Kasus ini dinilai akan melemahkan produksi garam dalam negeri.

"Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program nawacita presiden," pungkas Agung seperti dikutip dari detikcom, Sabtu 10 Juni 2017.(*)

Thanks for reading Dirut PT Garam Ditangkap Dugaan Salah Guna Import | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments