Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Senilai Rp.14,3 M di Riau

forumriau.com 30.11.16
forumriau.com
Rabu, 30 November 2016
Kantor Dirjen Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Barat dan Riau melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, berupa barang kena Cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.

Barang itu dari hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Cukai. Produk yang dimusnahkan itu merupakan  tangkapan produk ilegal yang disita dalam tahun 2016.

FORUMRIAU.COM : Pada Rabu 30/11/2016 ini telah dilakukan pemusnahan rokok (barang kena Cukai hasil tembakau/BKC-HT) dan Minuman berakohol (barang kena Cukai minuman mengandung etil alkohol/BKC-MMEA). Pemusnahan dilakukan di lapangan Batalyon Komando 462 Paskhas, Pekanbaru.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Sumbar Yusmariza, dalam keterangan pers mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan berdasar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), berdasarkan 20 surat keputusan yang disetujui untuk dimusnahkan sesuai dengan Peraturan menteri keuangan nomor PMK-39/PMK.04/2014, tentang tata cara penyelesaian barang kena Cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara," terang Yusmariza.

Jenis barang berupa rokok dimusnahkan sebanyak 6.131.232 batang terdiri dari 571 karton atau 32.587 slop atau sebanyak 325.957 bungkus rokok.

Untuk jenis minuman berakohol, dimusnahkan sebanyak 10.532 liter yang terdiri dari 1.236 karton atau setara dengan 16.370 botol dari berbagai merek dan jenis.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp.14.282.991.440 (14,2 miliar) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp.3.353.445.635 (3,3 miliar) serta kerugian inmateril yakni terganggunya moral dan kesehatan masyarakat. Sehingga total kerugian negara materil dan inmateril tersebut mencapai Rp.17,5 miliar.

Bea Cukai menghimbau agar masyarakat mengetahui dan berperan atas adanya barang kena Cukai yang tidak sesuai ketentuan antara lain:

1. Polos, yaitu barang kena Cukai yang pada kemasannya tidak dilekati pita Cukai.
2. Bekas, yaitu barang kena Cukai yang pada kemasannya dilekati dengan pita Cukai yang pernah dipakai.
3. Palsu, yaitu barang kena Cukai yang pada kemasannya dilekati dengan pita Cukai yang tidak resmi dari pemerintah.
4. Salah, yaitu barang kena Cukai yang pada kemasannya dilekati dengan pita Cukai resmi namun bukan untuk barang tersebut.

"Kita berterimakasih atas peran media dan masyarakat untuk memberitahukan informasi terkait masalah ini. Karena, laporan pelanggaran Cukai dapat ditindak dan menyelamatkan kerugian negara," pungkas Yusmariza.(sk/470)

Thanks for reading Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Senilai Rp.14,3 M di Riau | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments