Soal Camat Kuansing, Suhardiman Ngaku 'Tukang Olah'

forumriau.com 5.10.15
forumriau.com
Senin, 05 Oktober 2015


Ketua Pansus Monitoring Perijinan, Suhardiman Ambi ngaku sebagai tukang olah. Hal itu diucapkannya kepada wartawan menanggapi masalah yang dialami Marwan Yohanis yang diduga melecehkan profesi Camat, Dokter dan guru dengan tukang sapu.

FORUMRIAU.COM: "Kita tukang olah diolah,"kata Suhardiman sembari tertawa bersama Marwan Yohanis saat berbincang soal permintaan maaf Marwan kepada para Camat se Kuansing.

Suhardiman Ambi dari Partai Hanura Dapil Kuansing ini membenarkan, dulunya bisa saja orang itu tukang sapu, lalu dia rajin dan ikut pendidikan bisa saja jadi camat, guru atau dokter.

Marwan pun menimpali, orasi dia itu cuma memberi saran kepada pasangan Mursini-Halim jika jadi Bupati Kuansing nantinya.

Ketua DPW Gerindra Riau itu mengakui ucapannya waktu kampanye dialogis Paslon Mursini-Halim di Kuansing.

"Memang saya katakan, jika pasangan Mursini-Halim jadi Bupati, maka tidak ada dokter jadi guru, Camat dari tukang sapu. Maksudnya itu semua jabatan akan sesuai dengan keahliannya,"kata Marwan.

Tapi, lantaran ucapan Marwan itulah Camat se Kabupaten Kuansing mengadukannya ke DPRD Riau Jumat 2/10/2015 lalu. Dia dinilai sudah melecehkan profesi Camat, Dokter, Guru dan tukang sapu dan Bupati Kuansing Sukarmis.

"Pernyataan Marwan itu diartikan masyarakat bahwa Bupati Kuansing saat ini asal angkat orang saja menjadi Camat, Dokter dan Guru. Bahkan kami sebagai Camat dikatakan diangkat dari tukang sapu. Ini juga melecehkan para tukang sapu, selama ini sangat berjasa untuk daerah dapat Adipura, contohnya Kota Pekanbaru inilah,"kata ketua Forum Camat se Kuansing, Yulfides.

Kawan Yulfides sesama camat meminita agar Marwan menyampaikan permohonan maaf. Dengan forum camat se kabupaten Kuansing serta PGRI Kuansing, Yulfides ramai-ramai mengadu ke Komisi A DPRD Riau.

Yang menerima mereka ada Ketua Komisi A Hasmi Setiadi dan Ketua BK Taufik Arrahman.

Secara tertulis, camat se Kuansing menyampaikan sikapnya seperti ini :
1.Pernyataan saudara Marwan Yohanes tidak memiliki argumentasi/dasar berfikir yang kuat karena tanpa didasari fakta dan data yang ada. (Apakah kami 15 camat tukang sapu).

2.Saudara Marwan Yohanes, memberikan pernyataan dimaksud, kami menilai asal bunyi, tendensius, penuh keangkuhan dan kesombongan tanpa mempelajari latar belakang pendidikan dasar dan pendidikan kepemimpinan serta pendidikan penjenjangan karier para camat yang ada di 15 kecamatan.

3. Bupati Kuantan Singingi Bapak H. Sukarmis telah pertimbangan yang tepat dalam pengangkatan seseorang menjadi camat. Pada saat ini dapat kami sampaikan kepada suadara bahwa dalam pendekatakan karier kami sebelum menjadi camat telah meniti karier sebagai Sekretaris Camat (Sekcam). Dari 15 camat yang ada semuanya berasal dari posisi Sekcam sebelumnya.

Latar belakang pendidikan, di mana kami semuanya telah memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan baik teori maupun praktek lapangan. Bagi kami selaku camat yang bukan berasal dari APDN/STPDN/IPDN dan Ilmu Pemerintahan PT, telah mengikuti pendidikan kepamongprajaan dan Diklat Kepemimpinan. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 ayat 2 dan 3.

4. Pernyataan saudara Marwan Yohanes telah mengundang unsur fitnah dan merendahkan nama baik para camat se-Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka menarik simpati masyarakat untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mursini-Halim.

5. Kami meminta saudara Marwan Yohanis dalam waktu 2 x 24 jam untuk segera mengklarifikasi pernyataannya.
6. Kami meminta saudara Marwan Yohanis dalam waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf secara langsung kepada kami atas pernyataannya.

7. Apabila saudara Marwan Yohanis tidak mengklarifikasi dan meminta maaf, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 pada pasal 66 ayat 1 point 7 suadara Marwan Yohanis telah melanggar peraturan dimaksud tentang larangan kampanye yakni "melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Taufik Arrahman, laporan mereka akan diprossesuai aturan di BK.(Frc/470)***

Thanks for reading Soal Camat Kuansing, Suhardiman Ngaku 'Tukang Olah' | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments