PNS Maju Pilkada, Joni Irwan Dinilai Paling Unggul

forumriau.com 17.3.15
forumriau.com
Selasa, 17 Maret 2015
Maju jadi kepala daerah, bagi pejabat birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus positif berhenti dari status PNS nya. Aturan baru ini membuat PNS berpikir dua kali untuk ikut Pilkada serentak Desember 2015 ini pada 9 kabupaten/kota di Riau.

FORUMRIAU.COM: Hal ini diakui oleh Joni Irwan sebagai Kadispenda Riau saat menjawab wartawan, usai rapat di DPRD Riau, Selasa, 17/3/2015 di Pekanbaru. Saat dikatakan bahwa namanya muncul di Balon Bupati Rohul, ia menyambut baik aspirasi dan keinginan masyarakat.

"Memang nama saya muncul di sejumlah media sebagai Balon Bupati Rohul. Itu adalah aspirasi dan keinginan masyarakat. Saya saat ini mengucapkan terimakasih atas keinginan masyarakat tersebut. Untuk positifnya, saya masih mempertimbangkannya,"jawab Joni yang pernah mencalon di Rohul periode silam.

Pertimbangan itu, kata Joni, para pegawai negeri sipil yang ingin maju menjadi kepala daerah, diwajibkan mundur, tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI. Aturan itu juga berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaskan hal tersebut ke media.

"Bagi PNS misalnya sekda yang ingin menjadi kepala daerah harus mundur dari posisinya. Bukan cuma mundur sementara tapi mundur definitif,"tegas Yuddy Chrisnandi saat berkunjung ke Riau, Selasa 17/3/2015 selang bertolak ke Jakarta dari Pekanbaru, Riau.

Menurutnya, sebelum ada UU ASN, setiap PNS yang maju ke pilkada hanya cuti sementara di luar tanggungan negara. Ketika yang bersangkutan terpilih sebagai bupati atau gubernur, status PNS pun masih lekat sehingga saat tidak terpilih pada periode kedua bisa kembali menjadi pegawai negeri.

"Tapi sekarang dengan adanya UU ASN tidak bisa lagi. Seorang PNS harus mundur disaat dia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Bila dia tidak terpilih, yang bersangkutan tidak bisa kembali menjadi PNS,"tegasnya.

Keputusan itu menurut atas permintaan DPR RI untuk meningkatkan profesionalisme PNS. Sehingga mekanismenya PNS yang ikut parpol atau maju jadi caleg harus berhenti.

"Kan tidak adil kalau PNS yang maju pilkada masih bisa kembali jadi PNS bila tidak terpilih,"tutupnya.

Sementara, Sekdaprov Riau Zaini Ismail malah menyatakan kuat keinginannya maju sebagai kepala daerah untuk di Kabupaten Pelalawan.

"Saya akan menghadap ke Plt Gubernur soal niat maju pilkada ini nanti,"jawab Zaini ke media beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Pengamat Komunikasi Politik jebolan Jogja asal Riau, Mashuri Kurniawan MSi mengatakan, sejumlah nama PNS muncul sebagai Balon kepala daerah ditengah UU ASN tersebut pantas disambut baik dan positif. Ia menilai, sejumlah PNS yang namanya muncul jadi balon kepala daerah saat ini seperti Joni Irwan, Zulher, Zaini Ismail dan lainnya, merupakan keinginan masyarakat.

"Dari sejumlah nama, Balon Joni Irwan sangat kuat untuk memimpin di daerah Rohul ke depan. Selain faktor putra daerah dan profesionalitasnya sebagai birokrat selama ini, Joni Irwan juga pada posisi tepat di suasana krisis pemimpin Rohul saat ini,"kata Mashuri.(Frc/470)***

Thanks for reading PNS Maju Pilkada, Joni Irwan Dinilai Paling Unggul | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments