Pertemuan LAMR, Pengusaha Sawit Surianto Wijaya & DLHK Riau Sepakati 2 Butir Kesepakatan

forumriau.com 10.2.22
forumriau.com
Kamis, 10 Februari 2022


Pertemuan LAMR, Pengusaha Sawit Surianto Wijaya
 & DLHK Riau Sepakati 2 Butir Kesepakatan 

FORUMRIAU.COM - PEKANBARU: Pertemuan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pengusaha sawit Surianto Wijaya Alias Ayau, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Kamis siang (10/2/2022), menyepakati 2 butir kesepakatan.

Adapun kedua butir kesepakatan tersebut yaitu pertama, DLHK Provinsi Riau akan segera menyurati Pengadilan Negeri Bangkinang agar segera melaksanakan eksekusi terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No: 28/PDT.G/2013/PN.BKN dalam perkara gugatan perdata antara Yayasan Riau Madani melawan Surianto Wijaya Als Ayau sebagai tergugat I dan Kementerian Kehutanan RI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai tergugat II yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua, Surianto Wijaya Als Ayau selaku pemilik kebun di sekitar objek kebun/lahan tersebut akan memberi akses jalan masuk kepada Tim dari DLHK Riau atau Pengadilan menuju lokasi lahan di atas lahan lebih kurang 781,44 hektare tersebut bagi LAMR dan DLHK untuk melihat titik koordinat lahan.

Pada pertemuan yang difasilitasi LAMR ini, dari LAMR hadir antara lain Sekretaris Umum Dewan Pimpinan LAMR Datuk Yusman Hakim, Ketua DPH LAMR Datuk Jonnaidi Dasa, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Tarlaili, anggota MKA LAMR Datuk Zulkarnaen Noerdin, Sekretaris DPH Datuk Anton, Sekretaris Datuk M. Azaki, pengurus DPH LAMR Datuk Ibnu Huzairin, Datuk Firman Edi, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.

Dari DLHK Provinsi Riau hadir Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko didampingi dua staf. Sementara Surianto Wijaya Als Ayau pada kesempatan tersebut terlihat didampingi tiga stafnya salah satunya bernama Suwito, dan dua lainnya.

Sedangkan dari ninik mamak Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar hadir Suwardi Datuk Maharajo Besar Kenegerian Buluh Nipis, didampingi ninik mamak 4 Batu yaitu Lukman Datuk Singo, Datuk Maharajo Mudo, Yulherman Datuk Penghulu Mudo, Datuk Mudo, serta Raylus Datuk Besar Kampar Kiri.

Surianto Wijaya Alias Ayau ketika ditanya Sekretaris Umum LAMR Datuk Yusman Hakim apakah bersedia memberikan jalan akses kepada Tim dari DLHK Riau atau Pengadilan yang akan masuk ke lahan tersebut mengatakan bersedia. "Pasti," kata Ayau sambil mengangkat tangan menyusun jari sepuluh," kata Ayau.

Sementara itu, salah seorang staf Ayau yang duduk di samping kanannya mengatakan pihaknya  saat ini sekarang memasukkan permohonan peninjauan kembali (PK). Karena mungkin setahu saya menunggu putusan. Kira-kira seperti itu. Kami sekarang ada upaya PK," katanya.

Sekum DPH LAMR Yusman Hakim mengatakan bahwa keinginan Ayau mengajukan PK merupakan hak beliau. Namun dalam hal ini, LAMR berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan lahan tersebut merupakan tanah negara.

Ketua DPH LAMR Datuk Jonnaidi Dasa mengatakan kesedian Ayau memberikan akses bagi pihak yang berkepentingan masuk ke lokasi lahan berarti tidak ada lagi hambatan bagi penegak hukum untuk melakukan eksekusi apapun itu.

Pihak LAMR mengimbau agar pengadilan yang juga bagian dari pelaksana eksekusi melaksanakan eksekusi secepatnya dengan dan tanpa pihak tergugat II meminta atau menyurati Pengadilan. 

"Karena sudah pernah dilakukan pada tahun 2014 dengan menyurati Kapolres Kampar.  DLHK Riau mesti proaktif jangan membiarkan dan mengangkangi keputusan pengadilan. Lakukan proses akhir dari sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, jangan sampai masyarakat melihat ini abal-abal dan ketidakberdayaan ini karena masyarakat juga berkewajiban menjaga aset negara," ujar Datuk Jonnaidi.

Menanggapi langkah yang ditempuh Ayau melakukan PK dalam kasus ini, anggota MKA LAMR Zulkarnaen Noerdin mengatakan upaya PK yang dilaksanakan Surianto Wijaya Als Ayau sebagai tergugat I tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Artinya, eksekusi boleh dilaksanakan. Hal yang tidak boleh jika dalam proses banding atau kasasi karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini sudah  Inkracht Van Gewijsdei karena dia [tergugat] tidak melakukan banding atau kasasi, dan waktunya sudah lewat 14 hari," ujar Zulkarnaen. ( r )

Thanks for reading Pertemuan LAMR, Pengusaha Sawit Surianto Wijaya & DLHK Riau Sepakati 2 Butir Kesepakatan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments