Penandatanganan Nota Keuangan RAPBD Provinsi Riau Untuk Tahun Anggaran 2016

Legislatif DPRD Riau menyetujui dan menandatangani Nota Keuangan RAPBD Riau Tahun Anggaran 2016. Penandatanganan itu dilakukan dalam sidang Paripurna pada Senin 7 Desember 2015 di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Riau.

Nota Keuangan tersebut lanjutan dari paripurna sebelumya yang telah disepakati bersama MoU (Momerandum of Understanding) KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Plafon Prioritas Anggaran Sementara) 2016.


Rincian total anggaran sebesar Rp 11,2 T dengan Pendapatan sebesar Rp 7,7 T dan SILPA (Sisa Lebih Pengguaan Anggaran) Rp 3,5 T.  Untuk Belanja Langsung Rp 6 T lebih dan Belanja Tidak Langsung Rp 5 T lebih. KUA PPAS RAPBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 dalam buku nota keuangan RAPBD 2016 menerangkan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 dilakukan dalam semangat Good Govermence, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturab perundang undangan. Kemudian efektif, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Berpayung Permendagri No.52/2015, pada ketentuan tersebut, maka penyusunan APBD Provinsi Riau tahun 2016 ini patuh dan tunduk kepada regulasi dan secara teknis memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016.

Nota keuangan dan Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2016 ini berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 63 tahun 2015 dan KUA/PPAS yang disepakati bersama antara Gubernur dan DPRD Riau. Anggaran Pendapatan dalam tahun anggaran 2016 direncanakan mencapai Rp7,703 triliun atau menurun 11,67 persen dari anggaran pendapatan dalam APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp8,721 triliun.

Penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah diperkirakan mencapai Rp3,495 triliun atau sekitar 45,37 persen dari perkiraan total pendapatan asli daerah ini, akan diperoleh dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,765 triliun, retribusi daerah sebesar Rp11 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp218 milyar dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp501 milyar.

Anggaran pendapatan dari dana perimbangan, direncanakan mencapai Rp3,330 triliun atau 43,22 persen dari total pendapatan daerah yang direncanakan pada tahun anggaran 2016. Target pendapatan dana perimbangan ini mengalami penurunan sekitar 20,63 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp4,196 triliun.

Penerimaan dana perimbangan bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp1,534 triliun. Dana Bagi Hasil bukan pajak sebesar Rp800 miliar dan dana alokasi khusus diperkirakan sebesar Rp258,18 milyar dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp737,74 milyar. Selanjutnya, lain lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp876,89 milyar.

Penerimaan ini merupakan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp868,87 milyar yang dalam ketentuannya harus ditransfer langsung oleh pemerintah provinsi ke rekening masing masing sekolah penerima dana BOS, tambahan penghasilan guru sebesar Rp198 juta, dana insentif daerah sebesar Rp5 milyar dan pendapatan hibah sebesar Rp2,82 milyar.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah selama tahun anggaran 2016, dialokasikan anggaran sebesar Rp11,299 triliun yang didistribusikan kedalam kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp5,069 triliun atau 44,86 persen dan kelompok belanja langsung sebesar Rp6,230 triliun
atau 55,14 persen.

Alokasi belanja pegawai pada kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp1,206 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp84 milyar atau 7,48 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,122 triliun.

Kenaikkan anggaran belanja pegawai disebabkan oleh adanya penambahan PNSD, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN dan DPRD serta tambahan penghasilan pegawai yang diarahkan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur sesuai kebijakkan pemerintah.

Alokasi anggaran belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,141 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp18 milyar atau turun sebesar 1,55 persen jika dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp1,159 trilun.

Selanjutnya Bantuan keuangan dialokasikan anggaran sebesar Rp1,648 triliun, yang dialokasikan untuk bantuan keuangan khusus dalam rangka dukungan pelaksanaan program prioritas dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah desa dan bantuan keuangan kepada partai politik.

Belanja hibah dialokasikan sebesar Rp1,051 triliun yang terdiri dari belanja hibanh Bantuan Operasional Sekolah. (BOS) dan Buffer BOS sebesar Rp908 milyar, serta hibah untuk pemerintah/badan/lembaga/Ormas yang berbadan hukum dan sevara spesifik ditetapkan peruntukannya dalam APBD dalam rangka mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah sebesar Rp143 milyar. Belanja bantuan sosial dialokasikan sebesar Rp10 milyar.

Alokasi anggaran yang direncanakan untuk belanja langsung tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,230 triliun berkurang sebesar Rp51 milyar atau 0,81 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp6,281 triliun. Komposisi belanja langsung terdiri dari belanja barang/jasa sebesar Rp3,145 triliun atau 50,48 dari total belanja langsung.

Belanja modal sebesar Rp2,714 triliun atau 43,56 persen dari total belanja langsung dan Rp370,33 milyar atau 5,96 persen adalah untuk belanja pegawai yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan seperti honorarium tenaga ahli/instruktur, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa barang/ jasa dan lainnya.

Rincian Anggaran SKPD Pemprov Riau
Selanjutnya besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing masing urusan dan SKPD diantaranya, untuk SKPD Dinas pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp905,08 milyar diarahkan untuk pelaksanaan urusan wajib pendidikan sebesar Rp875,19 milyar dan urusan kebudayaan sebesar Rp84,22 persen.

Alokasi anggaran SKPD Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi sebesar Rp33,91 milyar dengan urusan yang dilaksanakan meliputi urusan pendidikan sebesar Rp29,88 milyar dan urusan kearsipan sebesar Rp4,03 milyar. Anggaran untuk urusan wajib kesehatan dialokasikan sebesar Rp794,30 milyar, digunakan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp147,87 milyar, Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad sebesar Rp456,57 milyar, Rumah Sakit Jiwa Tampan sebesar Rp87,21 milyar dan Rumah Sakit Petala Bumi sebesar Rp102,63 milyar.

Alokasi anggaran untuk urusan wajib pekerjaan umum, perumahan dan tata ruang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga sebesar Rp1,51 triliun dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah sebesar Rp991,83 milyar. Alokasi anggaran untuk urusan wajib perencanaan pembangunan yang antara lain diprogramkan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp85,65 milyar. Urusan wajib perhubungan dialokasikan anggaran pada Dinas Perhubungan sebesar Rp50,90 milyar.

Kemudian, pada urusan wajib lingkungan hidup yang dianggarkan pada Badan Lingkungan Hidup sebesar Rp25,65 milyar. Anggaran SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Berencana, sebesar Rp19,99 milyar, yaitu untuk urusan wajib pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak sebesar Rp16,55 milyar dan urusan kekeluarga berencana dan keluarga sejahtera sebesar Rp3,44 milyar.

Alokasi anggaran untuk urusan wajib sosial sebesar Rp116,57 milyar, dilaksanakan dilaksanakan oleh dinas sosial sebesar Rp71,84 milyar dan Badan penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp42,13 milyar serta sekretariat Daerah sebesar Rp2,6 milyar. SKPD Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan kependudukan sebesar Rp104,77 milyar, menangani tiga urusan. Yaitu urusan tenaga kerja memperoleh anggaran sebesar Rp72,16 milyar, urusan transmigrasi sebesar Rp29,18 milyar dan urusan kependudukan dan catatan sipil sebesar Rp3,43 milyar.

Selanjutnya anggaran untuk urusan koperasi dan usaha kecil menengah pada Dinas Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebesar Rp35,45 milyar. Untuk penanaman modal dilaksanakan SKPD Badan Penanaman Modal Daerah sebesar Rp24,93 milyar, dan SKPD badan pelayanan perizinan terpadu sebesar Rp22,84 milyar.

Anggaran untuk Dinas pemuda dan olahraga sekitar Rp131,84 milyar. Satuan Polisi Pamong praja melaksanakan sebagian urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri memperoleh anggaran skitar Rp72,27 milyar. Sementara badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dialokasikan anggaran sekitar Rp23,19 milyar.

Alokasi anggaran untuk untuk urusan otonomi daerah, pemerintah umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian akan dialokasikan masing masing untuk anggaran kepala daerah/ wakil kepala daerah sebesar Rp4,77 milyar, DPRD sebesar Rp34,98 milyar, sekretariat daerah sebesar Rp321,87 milyar, sekretariat DPRD sebesar Rp425,53 milyar, badan penelitian dan pengembangan sebesar Rp28,78 milyar, inspektorat Rp47,32 milyar, badan
penghubung Rp27,30 milyar.

Kemudian dinas pendapatan Rp279,90 milyar, badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah sebesar Rp80,79 milyar, sekretariat Korpri sebesar Rp14,10 milyar, badan pengelola perbatasan sebesar Rp11,44 milyar dan badan pengelola keuangan dan aset daerah dialokasikan anggaran belanja langsung sebesar Rp35,19 milyar dan anggaran belanja tidak langsung PPKD yang terdiri dari anggaran bagi hasil pajak, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan sebesar Rp3,9 triliun.

Selanjutnya urusan ketahanan pangan dilaksanakan oleh badan ketahanan pangan Rp27,63 milyar. Pemberdayaan masyarakat dan desa dialokasikan anggaran pada badan pemberdayaan masyarakat, pemerintah dan pembangunan desa Rp39,11 milyar. Dinas komunikasi dan informatika dengan anggaran Rp74,11 milyar, sekretariat komisi penyiaran Indonesia sebesar Rp9,75 milyar.

Anggaran urusan pertanian sebesar Rp393,43 milyar dilaksanakan oleh SKPD dinas pertanian dan peternakan sebesar Rp250,99 milyar, dinas perkebunan Rp107,77 milyar dan sekretariat badan koordinasi penyuluhan sebesar Rp34,67 milyar. Dinas kehutanan Rp98,02 milyar.

Dinas energi dan sumber daya mineral Rp90,57 milyar, dinas pariwisata dan ekonomi kreatif Rp80,57 milyar. Dinas perikanan dan kelautan dialokasikan sebesar Rp96,13 milyar. Selanjutnya anggaran untuk dinas perindustrian dan perdagangan Rp80,83 milyar, terdiri dari urusan perdagangan sebesar Rp65,58 milyar dan urusan perindustrian Rp15,25 milyar.

Dengan kebutuhan belanja sebesar Rp11,292 triliun, serta pendapatan daerah sebesar Rp7,703 triliun, maka dalam rancangan. APBD tahun anggaran 2016, diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp3,595 triliun, yang seluruhnya ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya (Silpa).(Rls/Adv)***

Keterangan Foto: Pimpinan DPRD Riau DR Sunaryo dan Manahara Manurung serta Plt Guberur Riau Arsyadjuliadi Rachman Lakukan Penandatanganan Nota Keuangan RAPBD Provinsi Riau Untuk Tahun Anggaran 2016. (frc/rls) Foto:Humas Editor: Surya Koto
Show comments