Polsek Pujud Gerebek Rumah Pengedar Sabu,1,22 Gram Dan Tersangkanya Dibekuk

forumriau.com 13.7.21
forumriau.com
Selasa, 13 Juli 2021

Polsek Pujud Gerebek Rumah Pengedar Sabu,1,22 Gram Dan Tersangkanya Dibekuk

FORUMRIAU.COM - PUJUD -- Polsek Pujud Polres Rohil gerebek rumah seorang diduga pengedar sabu, seberat kotor 1,22 gram barang bukti dan tersangkanya berhasil dibekuk.

Tersangka bernama Putra Yadi Sinaga alias Adi Kribo 36 tahun, di bekuk petugas setelah digrebek di rumahnya yang beralamat di Dusun V Sri Kayangan Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.Minggu 11 Juli 2021. Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut.

"Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Pujud Polres Rohil" ungkap AKP Juliandi,S.H.

Mulanya, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi,mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah tersangka, lalu melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim,SIK.

Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Dan saat melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai itu,Unit reskrim meminta bantuan aparat Desa Setempat, 

Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Saudara tersangka
dan dilakukan Penggeledahan, maka tepatnya didapur didalam kotak kunci-kunci ditemukan Barang bukti, introgasi terhadap Tersangka, ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut membeli dari Saudara Surbakti  (DPO) yang berada di Simpang Ompong Dusun Bakti Seharga Rp.1 juta rupiah, lalu anggota reskrim polsek pujud membawa tersangka dan Barang Bukti ke Polsek pujud guna proses lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang disita berupa 11 bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna, 1 lembar timah rokok,1 lembar potongan plastik warna putih, 1 buah bong, dan 1 Unit Hp Merk Oppo Warna Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya.

Thanks for reading Polsek Pujud Gerebek Rumah Pengedar Sabu,1,22 Gram Dan Tersangkanya Dibekuk | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments