Upaya menjemput Habib Rizieq ke Mekkah, Arab Saudi, terkait saksi dalam kasus
dugaan pornografi Firza Husein urung dilakukan. Polisi Daerah (Polda) Metra Jaya mengatakan cukup menunggu visa Habib Rizieq Shihab habis sekitar 28 hari jika ia ke luar negeri.
FORUMRIAU.COM - Pernyataan itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Pihak Polda sendiri masih belum berencana membentuk tim maupun bekerja sama dengan interpol untuk menjemput Rizieq. Ini karena statusnya masih sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kan masih saksi. Kita masih berharap kita juga akan komunikasikan dengan penasihat hukum untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ungkap Argo.
Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq', Firza Husein.
Sedangkan tim kuasa hukum imam besar
FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menerangkan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.