Gawat..Honorer Fiktif Pekanbaru Terancam Pasal Berlapis

forumriau.com 12.4.16
forumriau.com
Selasa, 12 April 2016
Data tenaga honor Pemkot Pekanbaru ditemukan ada yang fiktif. Namun selama ini tetap dibayar menggunakan uang rakyat dari APBD Pekanbaru. Hal ini akan jadi temuan dengan ancaman hukuman pidana berlapis yakni tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen negara serta TPPU.

FORUMRIAU.COM: Demikian dikatakan R.Adnan SH.MH selaku Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Develovment (IMD), terkait pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Harizman Rozie soal penertiban data tenaga honorer Setko Pekanbaru.

"Berdasarkan data yang kami temukan, ada 300 lebih pegawai honorer di lingkungan sekretariat. Ternyata setelah dilakukan pendataan, ada sekitar 40 orang tenaga honorer tidak jelas siapa orangnya,"kata Rozie, Minggu (20/4/2016) dikutip pekanbaru.tribunnews.com.

Pemko Pekanbaru setiap tahunnya mengelontorkan dana hingga lebih kurang Rp.150 Miliar untuk membayar honor dan tunjangan hari raya bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemko Pekanbaru. THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru jumlahnya tidak kurang dari 5.847 orang.

Untuk itu, kata R.Adnan, BPKRI harus melakukan investigasi soal pemalsuan tenaga honorer dan tindak pidana korupsi ini agar kerugian negara tidak berlanjut setiap tahunnya. Adnan meminta KPK juga cepat bergerak atas pemalsuan dokumen serta manipulasi uang APBD ini.

"Itu pasti ulah oknum dinas, yang penting harus diungkapkan pada Dinas mana yang tidak ditemukan orangnya. Selanjutnya sejak tahun berapa namanya tercantum supaya jelas siapa oknum kasusnya dan sudah berapa uang APBD melayang (dikorupsi) untuk bayar honorer fiktif tersebut. Itu memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam pidana,"beber Adnan.

Menurut aktifis yang juga advokat ini mengatakan, sangat mudah menemukan tersangkanya dalam kasus ini. Sehingga, pihak berwenang diminta cepat melakukan tindakan atas penipuan serta tindak pidanan korupsi atau TPPU.

"Pemalsuan dokumen negara maka pelakunya harus dihukum berat. Selain Undang-undang Tipikor, pelaku juga bisa dikenai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pasal berlapis ini bisa diterapkan, nanti yang terberatlah digunakan dalam penuntutan. Itu juga bisa TPPU karena tempat pejabat untuk mencuci uang negara biar gak terdeteksi. Kalau itu gampang penegak hukum membuktikannya, tinggal mentalitasnya saja,"tutup Adnan.***
Laporan: Surya Koto





Thanks for reading Gawat..Honorer Fiktif Pekanbaru Terancam Pasal Berlapis | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments